Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali usulkan tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, Rabu (31/03/2021).
Usulan perda tersebut disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Banjarbaru, dihadiri Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin.
Aditya menyebutkan Raperda tersebut mengenai retribusi, pengelolaan aset daerah dan bantuan hukum untuk masyarakat.
“Kita ingin meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Baik dari aset yang ada, maupun di luar yang bisa kiranya ditarik retribusinya,” jelasnya.
Sementara itu, raperda bantuan hukum yang dicanangkan, ke depannya dengan adanya layanan bantuan hukum khususnya yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota, sehingga masyarakat mampu terlindungi.
Ia menambahkan, raperda bantuan hukum nantinya bisa membantu masyarakat yang terkena imbas hukum dan yang memerlukan bantuan hukum.
Dalam agenda paripurna, Walikota Banjarbaru juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran Pemerintah Kota Banjarbaru tahun 2020. (lin)