Banjarmasin, – Dosen Fisip Universitas Islam Kalimantan (Uniska) dan Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin, Dr Muhammad Uhaib As’ad, M.Si, mengaku prihatin atas ‘Kisruh’ di DPRD Tanah Bumbu, terkait pro kontra rencana penjaminan penangguhan penahanan tersangka mantan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, RS yang kini ditahan pihak kejaksaan negeri setempat.
“Disaat pemerintah gencar-gencarnya, mengkampanyekan good government, masih ada pihak-pihak lain yang ‘Pasang Badan’ menjamin penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi. Dan ini terjadi di Tanah Bumbu,” ucapnya Sabtu (24/4/2021) malam di Banjarmasin dalam sebuah obrolan santai.
Menurutnya, sebagai seorang akademisi dirinya ikut prihatin.
“Keprihatinan saya tapi bukan memojokkan kelompok tertentu. Tapi itu panggilan intelektual saya, sebagai seorang akademisi, marilah kita sama-sama menciptakan moralitas politik,” tegasnya.
Ia melanjutkan, dan mengajak semua pihak bagaimana menciptakan pemerintahan yang bersih, bukan mementingkan egois kekuasaan, dan terperangkap dalam lingkaran korupsi.
“Jangan sampai jadi elit-elit yang terperangkap pada korupsi, itu dalam teori ekonomi politik harus kita hindari. Karena masyarakat sudah terlalu cerdas, apalagi dengan media yang terlalu terbuka, bagaimanapun cara menyembunyikan masyarakat tahu, dan melihat pemberitaan media,” lanjutnya.
Oleh karena itu ia menghimbau praktek-praktek gelap ini dibuang jauh-jauh, dan tatap Tanah Bumbu kedepan. Semua politisi dan birokrasi jangan sampai melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan ini kembali disampaikannya, menanggapi klaim sejumlah media lokal Tanah Bumbu yang menyebutkan komentarnya diberbagai media nasional dan daerah Kalsel hoax adalah tidak benar.
“Saya memang berkomentar di media nasional dan daerah terkait wacana sejumlah pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Tanah Bumbu memberikan jaminan penangguhan penahanan tersangka mantan sekda Jumat kemarin. Mereka yang bikin berita saya membantah justru tak pernah konfirmasi,” terangnya.
Hal itu disampaikannya menanggapi pemberitaan tudingan ia tidak pernah diwawancarai.
Seperti diketahui, pasca penahanan mantan sekretaris daerah kabupaten Tanah Bumbu, RS sebagai tersangka dugaan korupsi oleh pihak kejaksaan negeri setempat, Senin (19/4/2021) lalu suasana DPRD kabupaten ‘gaduh’.
Pasalnya, sebagian besar legislator di DPRD Tanah Bumbu berinisiatif mengajukan jaminan penangguhan penahanan tersangka RS, yang diduga korupsi pengadaan kursi tunggu dan rapat di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa, anggaran tahun 2019, yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan di instansi tersebut.
Wacana itu penyebab kegaduhan, karena sejumlah anggota DPRD setempat menolak, dan ‘kisruh’ ini menjadi sorotan masyarakat.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menyebutkan, dugaan kerugian negara capai Rp 1,8 M. Selain RS, kejaksaan juga menetapkan AF, PTT di Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu sebagai tersangka. Dan kini kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel.