HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru mengeluarkan kebijakan melarang pengadaan buku pendamping berupa buku Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pengayaan, maupun modul pembelajaran kepada orang tua siswa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Banjarbaru Muhammad Aswan, membeberkan alasan terkait dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, banyak keluhan yang disampaikan orang tua siswa terkait dengan pengadaan buku pendamping siswa. Karena itu, kemudian dilakukan evaluasi.
“Banyak keluhan dari orangtua siswa yang disampaikan ke Disdik. Jadi kita evaluasi,” ujar dia.
Buku pendamping LKS Idaman Inspirasi Dalam Proses Belajar Mandiri itu disusun oleh persatuan kepala sekolah, kemudian dicetak melalui pihak ketiga untuk kembali diperjualbelikan kepada siswa oleh masing-masing sekolah.
Ketua K3 SD Banjarbaru, Syakarani mengatakan surat edaran praktik jual beli buku merupakan kebijakan yang diambil pemerintah kota Banjarbaru.
“Dalam hal ini Dinas pendidikan yang mengatur tentang pengadaan buku pengayaan bagi siswa di kota Banjarbaru,” ujar dia.
Syakarani yakin kebijakan yang diambil pemerintah sudah punya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Karena saya baca di media wali kota Banjarbaru menginginkan pendidikan yang murah tapi berkualitas,” sebut dia.
Dalam setiap kebijakan tentu ada dampaknya. Buku pengayaan bagi siswa juga diperlukan untuk memperdalam atau memperluas materi yang ada pada buku teks wajib.
“Di SDN 2 Komet yang saya pimpin belum ada keluhan tentang pembelian LKS dan rata rata orang tua setuju saja adanya buku pengayaan tersebut,” kata Kepala SDN 2 Komet ini.
Orangtua siswa menyadari ini untuk kepentingan anak mereka juga sehingga setiap ada buku LKS orang tua antusias memiliki buku tersebut.
Lalu buku apa yang akan digunakan nanti, Syakarani mengaku belum mengetahui buku pengayaan apa yang akan digunakan nanti bagi siswa selanjutnya.
“Kami masih menunggu petunjuk dari dinas pendidikan untuk solusi hal tersebut,” ujar dia.
Orang tua siswa menyadari bahwa buku pengayaan itu perlu dimiliki siswa agar mereka memperoleh pengayaan atau pengetahuan yang tidak terdapat pada buku teks wajib.
Headline9.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar menyita barang bukti (barbuk)… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More
This website uses cookies.