headline9.com, PARINGIN – Tindaklanjuti Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2005, tentang Kegiatan yang Menodai Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Balangan akan intens melakukan pengawasan dan penegakan aturan tersebut.
Sebagai bentuk peringatan agar Perda ditaati, Bupati Balangan mengeluarkan Surat Edaran tentang upaya cipta kondisi dan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat, serta toleransi umat beragama.
Surat edaran tersebut, ungkap Kepala Satpol PP Balangan, Rakhmadi Yusni, menjadi acuan bagi Satpol PP Balangan untuk melakukan pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran Perda yang terjadi.
“Beberapa kegiatan yang dilarang diantaranya membuka warung makan pada siang hari, membunyikan petasan, warung jablay atau warung malam diharapkan tutup,” ujar Rakhmadi, Rabu (28/4/2021).
Terkait masih adanya warung malam yang buka, Rakhmadi sendiri tidak menampiknya.
Menurut dia, karena keterbatasan personil, maka pengawasan atau razia warung malam tersebut, tidak bisa dilakukan maksimal atau setiap malam.
Namun demikian, sebutnya, Satpol PP Balangan akan terus melakukan pengawasan, dan memantau perihal kegiatan tersebut dan menindaknya sesuai aturan yang ada. Terutama pada wilayah yang menjadi tempat-tempat keberadaan warung malam. Diantaranya, pada Desa Mampari (Kecamatan Batumandi), Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai, dan Paringin.
Apalagi katanya, dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada poin yang menekankan warung malam atau warung jablay selama bulan Ramadan dilarang buka atau beroperasi. Selain itu juga adanya arahan untuk saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama kegiatan bulan suci Ramadhan.
Belajar dari tahun sebelumnya, jelas Rahmadi, memang pernah ada pelanggaran Perda yang terjadi. Terutama adanya warung makan yang buka pada siang hari. Namun pihaknya melakukan tindakan persuasif dan peneguran, serta pemberian surat peringatan, sehingga warung tersebut ikut taat terhadap Perda yang berlaku.
Tak hanya itu, karena masih masa pandemi COVID-19, dalam surat edaran tersebut juga tertera bagi masyarakat yang berdomisili atau tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol Covid-19 mengacu pada imbauan Bupati Balangan