Headline9.com, PARINGIN – Menyikapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Bupati Balangan Abdul Hadi, tiadakan bukber selama Ramadan dan open house ataupun Halal Bihalal di Hari Raya Idul Fitri 1442 H, guna mencegah penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Balangan.
Sesuai dengan isi surat edaran tersebut, dengan mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri di tahun 2021.
Maka diminta kepada seluruh gubernur atau bupati dan Wali kota se-Indonesia, mengambil langkah untuk pelarangan kegiatan Bukber pada bulan Ramadan dan kegiatan open house ataupun halal bihalal pada Idul Fitri 1442 H.
“Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri. Maka untuk penjabat dan ASN dilarang melaksanakan kegiatan Bukber selama bulan Ramadan dan open House ataupun halal bihalal pada hari raya Idulfitri 1442 H,” ujar Bupati Balangan Abdul Hadi, saat ditemui awak media usai peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Al-Akbar Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, hal tersebut karena, dikuatirkan dapat menimbulkan penularan wabah Pandemi Covid-19 baru di tengah masyarakat. Dan apabila kondisi kembali normal tambah Abdul Hadi maka, akan kembali melaksanakan kegiatan Bukber, safari Ramadan ataupun open house.
“Kita sebagai Bupati Balangan, memohon maaf kepada seluruh masyarakat Balangan atas ketidak tiadaannya kegiatan safari Ramadan, Bukber selama Ramadan ataupun open house pada hari Raya Idulfitri 1442 H kali ini,” pungkasnya