Headline9.com, BANJARBARU – Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW resmi diudur pemerintah menjadi 20 Oktober 2021. Inipun menuai berbagai tanggapan, diantaranya dari Anggota Komisi lll DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari.
Menurutnya, saat Covid-19 mulai melandai, bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas pada saat liburan dan tidak berkerumun sudah tidak relevan.
“Keputusan lama yang tidak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan. Di Indonesia memiliki banyak hari libur dikarenakan menghormati hari besar kegamaan. Sehingga libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari keagamaan mengikuti hari libur,” ucapnya.
Lanjut Nurkhalis, jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum hari besar keagamaan berarti tambahan karena kita memang selalu libur.
“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” ujarnya.
Masih kata Nurkhalis, keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan pada sebelumnya dilakukan karena kasus Covid-19 di Tanah Air memang masih tinggi-tingginya. Berbeda dengan saat ini, Khalis menilai, kondisi sudah menjadi lebih baik.
“Kedepan berharap agar keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur keagamaan kedepannya perlu dikoreksi dan dievaluasi,” katanya (lin)