Headline9.com, KUALA KAPUAS – Pelaksanaan uji kompetensi bagi ribuan tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemkab Kapuas direncanakan akan diselenggarakan pada pertengahan November 2021.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD membahas terkait tekon 2022.
“Rencana November ini uji kompetensi kalau tidak minggu kedua atau ketiga. Jadi bulan Desember itu sudah kelihatan hasil asesmen itu seperti apa, jadi Januari 2022 sudah menyesuaikan pengangkatan tenaga kontrak,” kata Septedy, Senin 2 November 2021.
Rencananya tes juga akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Asisted Tes (CAT). Sebelumnya dalam surat yang dikeluarkan Sekda perihal pengangkatan tenaga kontrak pada poin ketiga disebut bahwa untuk penunjukkan kembali tenaga kontrak 2022 akan ditetapkan berdasarkan uji kompetensi dan ketersediaan kuota.
Sekda sebelumnya juga menjelaskan bahwa keputusan diambil memang sesuai regulasi yang ada. Pertama dari Undang-undang tentang ASN karena dikatakan bahwa di dalamnya itu hanya ada ASN dan PPPK, tidak ada yang namanya tekon.
“Lalu dalam PP nomor 48 Tahun 2018 tentang PPPK tidak boleh juga mengangkat honor-honor itu pada jabatan yang sudha diisi ASN dan PPPK. Artinya dia hanya mengisi yang tidak diisi oleh PPPK dan ASN. Itu honor yang diangkat,” ucapnya.
Lalu surat edaran kepala kantor regional 8 BKN tahun 2021 tentang larangan pengangkatan tekon pada instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
“Lalu seperti apa penanganan tenaga kontrak ke depan. Ya kita inikan memaklumi saja bahwa tidak semua kegiatan tupoksi itu diisi oleh ASN dan PPPK karena itu kita anggap perlu tekon,” ucapnya.
Hanya saja, lanjut fia nanti dengan jumlah yang begitu besar tetap akan dilakukan rasionalisasi dan rasionalisasinya mempertimbangkan skill keterampilan yang dibutuhkan oleh SOPD.
“Termasuk mungkin pertimbangan masa kerja. Itu mungkin jadi bahan pertimbangan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang tekon yang ada, yang pasti dengan anggaran terbatas itu itulah yang kita akan sampaikan ke OPD masing masing,” ucapnya.
Dijelaskan juga kalau kemudian hasil asesmen misalnya berkurangnya 50 persen tetapi kemudian berdasarkan kebutuhan itu misalnya menjadi 60 persen.
“Maka 60 persen itulah yang dibagi dengan anggaran 50 persen itu. Itulah yang akan diputuskan masing-masing, OPD, jadi kita sudah sepakat dan sepaham dengan dewan alasannya kenapa ini harus dilakukan,” jelasnya.
Dia juga kembali menekankan hal ini akan kenyesuaikan kebutuhan OPD dan kebutuhan kewilayahan dan menyesuaikan dengan skilnya.
“Kalau di daerah hulu itu perlu tekon tenaga kesehatan dan guru, karena ASN dinsanajuga tidak terlalu banyak. Karena itu di daerah itu masih diperlukan tekon,” tandasnya. (Edy)