1. Home
  2. »
  3. Kapuas
  4. »
  5. BPKAD Kapuas : 100 Aset Tanah Pemkab Kapuas Telah Bersertifikasi

BPKAD Kapuas : 100 Aset Tanah Pemkab Kapuas Telah Bersertifikasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, KUALA KAPUAS – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas terus berupaya melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah sebagai bentuk pengamanan aset pemerintah.

Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale menyampaikan sampai dengan sertifikasi Aset Tanah Pemkab Kapuas yang telah didaftarkan ke Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kapuas sudah sekitar 160 bidang.

“Kemudian, yang telah terukur sekitar 70 bidang tanah, untuk penerbitan sertifikatnya masih dalam proses di ATR-BPN, jadi untuk target kita diharapkan tahun ini bisa mencapai kurang lebih 100 bidang tanah penerbitan sertifikat hak pakai milik Pemkab Kapuas,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Ngobras Bareng Kelurahan Selat Dalam

Dirinya juga mengatakan saat ini pengukuran tanah sedang berjalan dari Pemda bersama ATR-BPN Kapuas. “Minggu depanpun kita masih ada jadwal pengukuran tanah milik Pemkab Kapuas, kemungkinan bulan ini menyelesaikan sisa pengukuran sekitar 90 bidang tanah, yang akan kita ukur bulan ini,” terangnya.

Diharapkan pada akhir tahun bisa terselesaikan dan bisa terbit sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Kapuas. “Kita sedang mengejar, karena di BPN ada beberapa proses seperti pengukuran, pendaftaran hak, penelitian dan kemudian baru bisa diterbitkan sertifikat, kita harapkan Pemkab bersama dengan BPN mudah-mudahan bisa mencapai target 100 bidang tanah,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sekda Kapuas Tinjau Langsung Kegiatan Normalisasi Drainase

Lebih lanjut ia menerangkan pensertifikatan tanah yang ada di Pelabuhan Batanjung salah satu yang tidak kalah penting, menurutnya total Aset Pemkab Kapuas di Pelabuhan Batanjung sekitar 300 hektar. “Jadi ini sudah dalam proses pengukuran sudah dilaksanakan, mungkin tahun ini pendaftaran haknya, penelitian dan setelah itu baru bisa diterbitkan,” tegasnya. (Edy)

Baca Juga