Senin, April 7, 2025
BerandaDprd Kota BanjarbaruSatu Perda Ditunda, Satu Dibatalkan

Satu Perda Ditunda, Satu Dibatalkan

Headline9.com, BANJARBARU – Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru tertunda disahkan. Pasalnya, Raperda tersebut tak mencukupi syarat kelepengkapan.

Sebaliknya, Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan ini justru dibatalkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru  Tarmidi, pada agenda rapat paripurna awal November, raperda ini dibatalkan karena untuk mengatur itu cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru.

Sama halnya Raperda RTRW yang ditunda, pembatalan Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan juga telah disepakati bersama legislatif dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Organisai Perangkat Daerah (OPD) bidang terkait.

Dengan begitu, ada dua raperda tercoret dari daftar raperda yang mestinya disahkan menjadi perda oleh DPRD Kota Banjarbaru pada 2021 ini. Karena seusai keputusan DPRD Nomor 188.4.43/27/X/DPRD/2020, telah direncanakan pembentukan 15 perda prioritas.

BACA JUGA :  Bahas Raperda, DPRD Banjarbaru Rapat Digelar Malam Hari

Meskipun begitu menurut Tarmidi, ada empat raperda usul tambahan. Empat raperda tersebut; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 30/2011 tentang Retribusi Izin Trayek. (lin)

Headline9.comBANJARBARU –Raperda Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru tertunda disahkan. Pasalnya, Raperda tersebut tak mencukupi syarat lepengkapan.

Sebaliknya, Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan ini justru dibatalkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru  Tarmidi, pada agenda rapat paripurna awal November, raperda ini dibatalkan karena untuk mengatur itu cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru.

BACA JUGA :  Wali Kota Banjarbaru Ingin Terus Tingkatkan Layanan Publik

Sama halnya Raperda RTRW yang ditunda, pembatalan Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan juga telah disepakati bersama legislatif dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Organisai Perangkat Daerah (OPD) bidang terkait.

Dengan begitu, ada dua raperda tercoret dari daftar raperda yang mestinya disahkan menjadi perda oleh DPRD Kota Banjarbaru pada 2021 ini. Karena seusai keputusan DPRD Nomor 188.4.43/27/X/DPRD/2020, telah direncanakan pembentukan 15 perda prioritas.

Meskipun begitu menurut Tarmidi, ada empat raperda usul tambahan. Empat raperda tersebut; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 30/2011 tentang Retribusi Izin Trayek. (lin)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular