Bupati Kapuas Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah
headline9.com, KUALA KAPUAS – Mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 Surat Edaran Nomor : 800/452/P31/BKPSDM. 2021 dibuat dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kapuas, Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT pada Jumat (17/12/2021).
“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 oleh karenanya kami meminta agar ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas agar melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengetatan pemberian cuti serta mengawasi kedisiplinan ASN.
Surat Edaran (SE) ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Surat Edaran Bupati Kapuas ini diatur mengenai larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah dan juga mengambil cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Larangan cuti dikecualikan bagi yang mengambil cuti untuk alasan melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Edy)