headline9.com, BANJARBARU – masih di police linenya jalan Hauling Km 101 Rantau, Kuasa hukum PT Antang Gurung Meratus (AGM), Fernando Siagian SH mementa Polda Kalsel agar mempertimbangkan pembukaan police line tersebut, Rabu (29/12).
Karena, menurut Fernando, police line tersebut berdampak langsung pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar.
“Kami meminta agar Kapolda Kalsel dapat mempertimbangkan penutupan jalan tersebut, karena ini sangat berdampak pada sosial ekonomi ribuan pekerja,” ujarnya.
Lanjutnya, akibat penutupan jalan tersebut ribuan pekerja yang terdampak, seperti 2.400 sopir angkutan batubara, 420 pekerja dan 74 tongkang yang terdampak.
“Melihat banyaknya yang terdampak dalam masalah ini, kami meminta agar pihak Polda Kalsel dapat membuka police line tersebut, agar kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitar bisa pulih kembali,” ujarnya.
Fernando kembali menjelaskan mengenai perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang diteken pada 11 Maret 2010.
Perjanjian 2010 itulah yang menjadi dasar bagi PT AGM dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), sebagai pemilik baru dari ATP, dalam menggunakan jalan hauling tersebut secara bersama sejak sekitar tahun 2011.
Ia menjelaskan, inti dari dari perjanjian 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan ATP, PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.
Pada perjanjian 2010, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling. Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.
Ia menegaskan, sejak perjanjian 2010 disepakati dan ditandatangani para pihak, bisnis pengiriman batubara melalui jalan hauling di Kabupaten Tapin berjalan lancar. (lin)