Headline9.com, MARTAPURA – Ditundanya agenda pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda), menjadi polemik. Dari tudingan ketua Banmus yang tidak peka sampai kejelasan penggunaan dana.
Sebelumnya, pimpinan Banmus dituding tidak peka, kemudian Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie, menepis kalau penundaan tersebut berkaitan dengan kejelasan penggunaan dana tersebut.
Anggota komisi II DPRD Banjar Saidan Pahmi, melalui sambungan seluler (27/01/2022) bereaksi dan merespon hal tersebut, bahkan ia mengingatkan agar dalam bekerja di lembaga pemerintahan seperti di DPRD, harus mengikuti aturan main, agar tidak offside, salah kamar atau misinformasi sehingga menghasilkan konklusi yang keliru.
“Jika ingin bertanya substansi materi terkait perda, tentu bertanyanya bukan ke Banmus, tetapi dalam rapat resmi yang diperuntukkan untuk itu. Misalnya ke Komisi yang membidangi saat menggelar rapat dengan pendapat (RDP),” jelas Saidan.
Dikatakannya, jika bertanya ke forum Banmus, meski ada utusan dari eksekutif, namun utusan eksekutif tersebut bisa jadi bukan dari yang membidangi, apalagi terkait dengan BUMD.
“Perlu diketahui, komisi II sejak awal dilantik telah beberapa kali melakukan RDP dengan PDAM dan bagian ekonomi hingga Asisten terkait dengan pelayanan air bersih di Kabupaten Banjar dan menghasilkan beberapa konklusi guna perbaikan pelayanan air bersih di Kabupaten Banjar,” jelas Saidan.
Poin penting dari beberapa kali RDP, menurut anggota legislatif dari Sungai Tabuk ini menyimpulkan, bahwa perlunya percepatan pembuatan perda tentang penyertaan modal berupa aset yang sudah dipakai dan dimanfaatkan oleh PDAM sejak tahun 2012, tetapi belum bisa diperhitungkan sebagai penyertaan modal oleh Kabupaten Banjar. Padahal berdasarkan perhitungan apraisal berjumlah sekitar Rp42 Milyar.
“Hal ini jelas merugikan Kabupaten Banjar karena prosentasi keuntungan atau dividen yang diterima kabupaten Banjar tidak bisa ditambah akibat dasar hukum penyertaan modal tersebut belum dilegalkan melalui Perda” terangnya.
Kesimpulan lainnya dari rapat-rapat komisi II sebelumnya, untuk meningkatkan pelayanan terhadap kendala suplai air bersih di beberapa tempat di Kabupaten Banjar, tidak bisa diatasi hanya mengandalkan dana operasional PDAM, karenanya menurut saidan, eksekutif bersama PDAM waktu itu mengusulkan agar dilakukan penyertaan modal dari APBD.
“Daripada membuat Perda tersendiri secara terpisah, agar ada penghematan waktu dan biaya pembuatan Naskah Akademik, komisi II menyarankan agar Raperda penyertaan modal berupa aset dan anggaran dijadikan satu Raperda, jadi asbabun nuzulnya jelas” terangnya.
Semua hasil RDP tersebut jelas dan ternotulensi di komisi II dan bahkan kami selalu ingatkan kepada staf agar notulensi rapat disampaikan kepada Pimpinan melalui koordinator Komisi II.
“Jadi jika beliau sebagai koordinator komisi I tidak tahu, ya mungkin bisa kami maklumi karena bukan bidangnya, namun tidak elok jika secara sepihak memotong jadwal tanpa konfirmasi ke koordinator komisi II seolah posisinya berada di atas wakil ketua yang menjadi koordinator komisi II,” tutupnya.