Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. 2021, Ada 17 Perda Disahkan di Banjarbaru

2021, Ada 17 Perda Disahkan di Banjarbaru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Dipenghujung tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, mensahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda yang disahkan tersebut adalah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan Raperda perubahan atas peraturan daerah Kota Banjarbaru Banjarbaru nomor 30 tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengungkapkan dewan setuju untuk dua Raperda tadi dijadikan perda. “Untuk total sudah 17 Raperda yang dibahas tahun ini (2021) semua terlaksana,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polres Banjarbaru Simulasi Dalmas Jelang Pilkada 2020

Fadliansyah juga berpesan setelah dengan adanya perda baru ini penanganan bencana di Kota Banjarbaru bisa lebih terkoordinir.

“Stakeholder terkait dan BPBD sebagai leading sektor dapat cepat berkoordinasi di bidang kebencanaan. Karena kita tahu, ada beragam potensi bencana di Kota Banjarbaru. Seperti banjir, angin hingga kebakaran,” tambahnya.

Sementara itu, Wartono, Wakil Walikota Banjarbaru mengatakan dengan disetujuinya dua Raperda tersebut diharapkan SKPD terkait seperti BPBD, agar segera berkoordinasi dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana. Terpadu, dan menyeluruh serta memberikan perlindungabagi masyarakat Banjarbaru.

BACA JUGA :  Wali Kota Lantik TP PKK Banjarbaru

Sedangkan untuk Raperda izin trayek Wartono, mengatakan Raperda tersebut bertujuan membawa angin segar terhadap pertumbuhan ekonomi usaha transportasi dan memberikan keringanan bagi pengusaha angkutan kota.

“Karena dengan adanya penurunan tarif retribusi dapat membawa dampak yang positif bagi pelaku usaha bidang transportasi, sehingga geliat perekonomian khususnya angkutan umum dapat berkembang ke arah yang lebih baik dan mampu bertahan dalam situasi maraknya taksi online,” tutupnya. (nsh)

Baca Juga