1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Pembunuhan di Galangan Kapal Direka Ulang Kejadian

Pembunuhan di Galangan Kapal Direka Ulang Kejadian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BANJARMASIN – Untuk mempertegas kronologis pembunuhan, Polisi melakukan rekonsturuksi pembunuhan di Jl Ir PHM Noor di Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat, 14 Januari 2022 lalu.

Korban dari kejadian tersebut adalah seorang karyawan swasta. Dalam reka kejadian tersebut sedikitnya 19 adegan reka ulang digelar oleh Polsek Banjarmasin Barat, di halaman Mapolsek setempat, Rabu (9/2/22).

Dalam reka ulang ini dihadiri para saksi serta pelaku yang bernama Ardiansyah alias Lasduy warga Jl. Teluk Tiram Darat Gang Family Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.

BACA JUGA :  Pria Banjarmasin ini Pasrah Tertangkap Tangan Membawa Narkoba

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting memaparkan, korban tewas pada adegan ketujuh.

“Dari reka kejadian itu, diketahui pelaku menusuk dada sebelah kiri,” ungkapnya usai rekonstruksi, Rabu, (09/02/22).

Motif pelaku membunuh korban kata Ipda Ginting yakni, cekcok akibat perebutan karung bekas blasting di tempat kerja.

“Korban dan pelaku ada hubungan kerjalah. Dan sempat cekcok. Korban juga sempat memukul pelaku dengan besi,” katanya.

BACA JUGA :  Niat Memancing, Pemuda Asal Banjarmasin Diduga Tewas Tenggelam

Selain itu, pelaku kata Kanit Reskrim Banjarmasin Barat, itu juga sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke perairan Sungai Barito.

“Jadi dia sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Tatah Pemangkih. Dan malamnya langsung kita amankan,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku pun dijerat pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. (D)

Baca Juga