1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. Pencuri Baterai Aki Perusahaan ini Dibekuk Oleh Kepolisian Polsek Juai

Pencuri Baterai Aki Perusahaan ini Dibekuk Oleh Kepolisian Polsek Juai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, PARINGIN – YU (43) pria asal Desa Badalungga Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan harus ditangkap dan ditahan dibalik jeruji besi oleh pihak kepolisian.

Pasalnya pria ini melakukan tindakan pelanggaran hukum yang merugikan bagi masyarakat, YU (43) diamankan oleh jajaran anggota Polsek Juai saat diketahui sedang mencuri baterai aki milik perusahaan tambang di kawasan tambang Kecamatan Juai.

YU (43) dibekuk di tempat tinggalnya pada Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Diketahui, YU (43) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) butir ke (4) dan butir ke (5) KUHPidana.

BACA JUGA :  DLH Banjar, Akan Luncurkan Program Kanopi.

Kapolsek Juai, Iptu Faisal Kadapi menerangkan tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh YU (43) saat dibekuk.

Di lokasi kejadian YU langsung mengakui kesalahannya usai diamankan oleh anggota kepolisian, jajaran anggota Polsek Juai juga menemukan barang bukti yang diantaranya empat biji baterai gel merk Ritar warna silver kombinasi hitam dengan nomor seri RA12- 70 S milik PT Buma.

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna biru Nopol DA 3192 EZ, satu unit sepada motor honda Scoopy warna hitam yang tidak menggunakan nomor polisi dan satu buah linggis yang terbuat dari besi.

BACA JUGA :  Lisa Siap Copot Status PNSnya Maju di Pilwali 2024, Aditya Maju Lagi?

“Dari hasil pemeriksaan sementara, YU melakukan tindak pencurian tidak sendiri. Ia dibantu dua rekan lainnya yang saat ini masih dalam pencarian,” ucap Iptu Faisal Kadapi, Senin (21/3/2022).

YU (43) juga mengakui bahwa kendaraan Honda Scoopy yang diamankan pada TKP itu ialah miliknya, kini YU (43) harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. (Ald)

Baca Juga