Headline9.com, MARTAPURA – Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, menagih tindak lanjut Komisi XII dan Komisi XIII DPR RI terkait persoalan aktivitas pertambangan batu bara PT Merge Mining Industri (MMI).
Desakan itu muncul setelah sejumlah rapat, peninjauan lapangan hingga inspeksi mendadak dilakukan di berbagai tingkatan. Namun, warga menilai langkah tersebut belum menghasilkan tindak lanjut konkret atas persoalan yang mereka sampaikan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), Maliadi, mengatakan warga masih menunggu janji Komisi XII dan Komisi XIII DPR RI untuk turun ke lapangan bersama tim. Janji tersebut disampaikan saat pertemuan dengan warga di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada 7 Juli 2026.
“Janjinya mereka mau turun ke lapangan bersama tim, tapi nyatanya sampai saat ini belum ada. Katanya mau mengklasifikasi dan menanggapi keluhan warga dan kita tunggu-tunggu belum juga muncul, termasuk M Rofiqi,” kata Maliadi kepada awak media, Rabu (16/9/2026).
Hampir dua bulan berlalu, warga mempertanyakan tindak lanjut yang sebelumnya disebut akan dilakukan secepatnya. “Komisi XII dan XIII DPR RI janjinya secepatnya, tapi hampir dua bulan menunggu tidak ada bukti,” ujarnya.
Persoalan warga Rantau Bakula sebenarnya telah beberapa kali dibahas di tingkat daerah. DPRD Provinsi Kalsel mempertemukan warga dengan PT MMI pada 26 Februari 2025. Kemudian, tim investigasi bentukan Komisi III DPRD Kalsel meninjau langsung lahan konsesi perusahaan pada 8 Mei 2025.
Di tingkat Kabupaten Banjar, DPRD melakukan sidak ke lokasi PT MMI pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat gabungan bersama sejumlah SKPD, Kepala Desa Rantau Bakula dan Camat Sungai Pinang pada 8 Juni 2026. Rapat tersebut berlangsung tertutup di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Banjar.
Bagi warga, rangkaian agenda tersebut belum menjawab persoalan yang mereka hadapi. Dalam aksi di depan Kantor Bupati Banjar, mereka meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan lingkungan, air bersih, kesehatan, kerugian warga dan ketenagakerjaan. Warga juga meminta lima tuntutan yang disampaikan dapat diakomodasi pemerintah daerah.
Sementara itu, DPRD Kalsel sebelumnya menyampaikan hasil verifikasi tim investigasi di lapangan. Dalam rilis resmi DPRD Kalsel, 28 Juli 2025, Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah mengatakan dampak pertambangan yang ditemukan tidak melebihi batas baku mutu yang ditetapkan.
Mustaqimah juga menyebut kewenangan DPRD Kalsel terbatas karena kebijakan pertambangan batu bara berada di tingkat pemerintah pusat. Menurutnya, penyelesaian selanjutnya bergantung pada komunikasi antara perusahaan dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan.
Adapun Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak menjelaskan alasan rapat pada 8 Juni 2026 digelar tertutup. Menurut dia, terdapat pembahasan yang dinilai sensitif sehingga rapat dilakukan secara tertutup.
“Fokus kami pada kepentingan masyarakat dan bagaimana perusahaan bisa sejahtera, itu prinsipnya. Tidak ada unsur kepentingan politis, jangan dikaitkan dengan PT MMI,” kata politisi Golkar tersebut.
Di tengah rangkaian rapat dan peninjauan tersebut, warga kini kembali meminta tindak lanjut dari lembaga yang telah menerima aspirasi mereka. Mereka berharap persoalan yang telah berulang kali dibahas tidak berhenti pada pertemuan, tetapi dilanjutkan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah







