BerandaHukum dan PeristiwaWarga Rantau Bakula Tuntut Pemkab Banjar Tindaklanjuti Keluhan Tambang PT MMI

Warga Rantau Bakula Tuntut Pemkab Banjar Tindaklanjuti Keluhan Tambang PT MMI

Headline9.com, MARTAPURA – Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menindaklanjuti berbagai persoalan yang mereka keluhkan terkait aktivitas tambang batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI) yang telah berlangsung selama 18 tahun.

Tuntutan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Banjar, Rabu (16/9/2026) siang. Warga Rantau Bakula juga meminta pemerintah daerah (Pemda) dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk menindaklanjuti persoalan lingkungan, air bersih, kesehatan, kerugian warga, hingga ketenagakerjaan yang mereka persoalkan.

Tak hanya itu, warga setempat juga meminta Bupati Banjar H Saidi Mansyur hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi warga. Namun, Saidi tidak hadir karena mengikuti agenda lain yang telah dijadwalkan. Kondisi itu sempat membuat warga kesal dan kecewa hingga berencana menginap di depan Kantor Bupati Banjar.

Penyampaian aspirasi juga sempat diwarnai adu argumen antara perwakilan AMRB dengan Sekda Banjar H Yudi Andrea dan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banjar H Ikhwansyah.

img 20260917 wa00344061119340168172426
Warga Rantau Bakula Tuntut Pemkab Banjar Tindaklanjuti Keluhan Tambang PT MMI 2

Koordinator AMRB Maliadi mengatakan, warga meminta Pemkab Banjar mengambil langkah terhadap persoalan yang mereka kaitkan dengan aktivitas PT MMI, termasuk meminta penghentian sementara kegiatan perusahaan.

“Kami menuntut agar Pemkab Banjar bisa menghentikan sementara aktivitas dan menekan PT MMI. Jangan sampai kami malah menjadi korban perusahaan,” kata Maliadi.

Selain persoalan dampak aktivitas tambang, AMRB juga menyoroti kesempatan kerja bagi warga lokal. Maliadi menyebut warga Rantau Bakula lebih banyak ditempatkan sebagai buruh kasar, sedangkan tenaga kerja asing (TKA) disebut menempati posisi pengawas dan pegawai kantor. “Warga lokal itu cuma dipekerjakan sebagai buruh kasar, tidak benar ada yang bekerja sebagai pegawai kantor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tak bisa lampiaskan amarah, Pemuda Ini Tega Tusuk Temannya Dengan Gunting Dikepala

Rencana warga Rantau Bakula menginap akhirnya dibatalkan setelah Pemkab Banjar dan AMRB menyepakati sejumlah poin tindak lanjut yang juga ditujukan untuk Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Sekdakab Banjar H Yudi Andrea mengatakan, ketidakhadiran Bupati Banjar karena agenda yang telah disusun protokol Setda Kabupaten Banjar. Ia memastikan aspirasi warga akan dilaporkan kepada bupati.

“Pak Bupati sedang mengikuti kegiatan yang telah diagendakan oleh protokol sekitar jam 9 sampai 10 siang tadi. Tapi hal ini akan kita laporkan ke Bupati Banjar dan pada pertemuan berikutnya kita akan mencoba menghadirkan Pak Bupati,” kata Yudi.

Menurut Yudi, terdapat lima tuntutan AMRB yang disepakati untuk ditindaklanjuti. Pertama, menerima dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai kewenangan Pemkab Banjar. Kedua, melaksanakan rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta memenuhi permintaan keterangan dan dokumen Komnas HAM sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Ketiga, mengoordinasikan pelaksanaan sanksi, pemulihan lingkungan, pemenuhan air bersih, pelayanan kesehatan, serta penyelesaian kerugian warga dengan kementerian/lembaga, Pemprov Kalsel, DPRD, PT MMI dan masyarakat.

BACA JUGA :  Proyek Perkuatan Tebing di Martapura Disomasi Pemilik Lahan

Keempat, membentuk tim terpadu dengan melibatkan perwakilan AMRB sekaligus menetapkan penanggung jawab. Kelima, menyampaikan laporan kemajuan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat paling lambat 60 hari kalender sejak komitmen ditandatangani.

Yudi juga menyebut PT MMI telah menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel terkait penghentian aktivitas. Pemkab Banjar, kata dia, akan ikut mengawal tindak lanjut sanksi tersebut.

“Sebenarnya PT MMI sudah mendapat surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel untuk menghentikan aktivitas itu. Persoalan ini akan kita kawal agar perusahaan dapat menaati sanksi yang sudah dilayangkan,” ujarnya.

Terkait jumlah TKA yang bekerja di PT MMI, Yudi mengatakan Pemkab Banjar akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait untuk memperoleh data rinci. “Kita akan berkoordinasi untuk meminta datanya ke Imigrasi berapa jumlah rincian TKA. Kalau di Disnakertrans itu jumlahnya gelondongan. Sebenarnya kan Kemenaker RI juga ada, tapi kita tidak pernah dikasih,” katanya.

Yudi menambahkan, persoalan yang disampaikan warga juga akan diteruskan kepada DPRD Kabupaten Banjar, DPRD Provinsi Kalsel dan DPR RI, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Selesai aksi dilaksanakan, Koordinator AMRB Maliadi dan Sekda Banjar H Yudi Andrea telah bersepakat dan bersama-sama menandatangi tuntutan itu. Dalam kesepakatan, Yudi ditunjuk sebagai penanggung jawab tindak lanjut dari pihak Pemkab Banjar.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular