Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. Raperda Perizinan Daerah Tuai Dukungan Fraksi  

Raperda Perizinan Daerah Tuai Dukungan Fraksi  

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU –Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah menjadi satu, raperda tersebut adalah satu dari tiga raperda yang diusulkan, Kamis (31/3/2022).

Dari pandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarbaru mayoritas sepakat dengan adanya Rapaerda tentang Peyelenggaraan Perinzinan Daerah ini. ini berbeda dengan Raperda RTRW yang banyak menuai tanya fraksi ikhwal pemindahan ibukota provinsi dan beropersasinya kembali PT Galuh Cempaka.

“Pada Prinsipnya Fraksi Partai Nasdem akan mendukung pembentukan produk hukum pro rakyat. Tak terkecuali bidang pelayanan publik penyelenggaraan perizinan,” kata Taufikurrahman, juru bicara dari Fraksi Partai NasDem.

BACA JUGA :  Legislatif Banjarbaru Soroti 4 Bidang pada Penyusunan RKPD

Windi Novianto menyampaikan pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjungan. Menurutnya, keberadaan regulasi ini diperlukan agar pelaku usaha bisa berkontibusi terhadap pembangunan di Kota Banjarbaru.

“Karena mendapatkan kepastian prosedur dalam pengajuan perizinan berusaha yang transparan, tepat waktu, dan pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru” ujar Windi.

Fraksi PKB juga menilai, keberadaan perda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Semua Fraksi DRPD Banjarbaru Setujui Tiga Raperda

“Serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha di daerah,” ujar Fraksi PKB diketuai Ririk Sumari ini menyebutkan dalam pemandangan umumnya.

Fraksi PPP juga sangat mendukung dengan Raperda ini. Meski begitu, Sekretaris Fraksi PPP Mardiana menyampaikan, sebelum disahkan dan diberlakukan, Pemko Banjarbaru mesti menyosialisasikannya terlebih dulu kepada masyarakat (nsh)

Baca Juga