HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Aparatur gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP serta unsur pemerintahan Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar menggelar aksi yustisi penerapan Perda Banjar No 04 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.
Para petugas menyebar di delapan titik di dua kecamatan yakni Gambut dan Kertak Hanyar. Mereka memantau dan mengedukasi warga yang melakukan pelanggaran perda dengan membuang sampah sembarangan.
“Tugas mereka memantau siapa yang melanggar yang tertangkap tangan akan digiring ke sekretariat Kantor Kecamatan Gambut untuk pelaksanaan pembinaan,” jelas Plt Camat Gambut H Sirajudin Ali yang memimpin apel sebelum pelaksanaan aksi yustisi.
Sesuai hasil rapat bersama, kedua kawasan tersebut termasuk dalam inovasi “Gambut Hanyar Babungas” sebuah gerakan menjaga kebersihan dan keindahan kedua kawasan kecamatan bertetangga tersebut.
Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Imam Syafrizal menjelaskan, giat dilakukan untuk mengurangi volume sampah di kawasan Gambut dan Kertak Hanyar khususnya Jalan Ahmad Yani.
“Kami berharap dengan operasi ini bisa membuat efek jera bagi pelaku pelanggaran Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan, sehingga Kecamatan Gambut dan Kecamatan Kertak Hanyar bisa lebih bersih dan berbenah guna mewujudkan Gambut Hanyar Babungas, menuju Gambut dan Kertak Hanyar kota layak Adipura Kabupaten Banjar. ”imbuh dia.
Sementara Marisa, salah satu warga Kecamatan Gambut, menyatakan sepakat dengan adanya aksi yustisi tersebut. Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional (STIENAS) Banjarmasin yang sering melewati Jalan Ahmad Yani ini juga berharap agar warga sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Ketika membuang sampah sembarangan disadari atau tanpa disadari akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh sebab itu buanglah sampah pada tempatnya yang sudah sediakan oleh pemerintah daerah,” ujar Marisa.