Korban Meninggal Setelah 3 Hari Dirawat di RS
Headline9.com, BANJARMASIN – RA (20) pemuda warga Jalan Pekapuran Raya GG Swadaya RT 009 Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, tikam warga Kelayan Selatan setelah bersenggolan di Karoke Kasbah.
Korbannya bernama Syamsudin (43), warga Jalan Muning RT.014 Kelurahan Kelayan Selatan, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, itu ia itu tewas setelah dirawat di RS selama 3 hari.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Jumat (13/5/2022) mengungkapkan perihal kejadian ini kepada media.
Insiden terjadi pada Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 15.30 Wita di di Pasar Kasbah Sentra Antasari.
“Sebelum penyerangan terjadi, korban sempat menyanyi di salah satu lapak karoke yang ada di pasar itu,” ujar kanit reskrim.
Asyik bernyanyi, ternyata Syamsudin tak sengaja bersenggolan dengan seorang pria yang merupakan teman RA.
Korban dan teman RA, akibat kejadian tersebut malah adu mulut.
Di saat korban lengah, saat itulah dari arah belakang RA menyerang Syamsudin berkali-kali dengan senjata tajam.
“Pelaku menusuk korban berkali – kali sehingga mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka yakni robek pada dada sebelah kiri, luka tusuk pada perut kiri, dan luka tusuk pada perut bagian tengah,” jelas Iptu Gusti.
Selanjutnya korban ditolong oleh warga yang ada di dalam pasar tesebut dan dibawa ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin untuk mendapat tindakan medis.
Syamsudin juga sempat mendapatkan penanganan berupa tindakan operasi namun 3 hari kemudian ia meninggal dunia.
Penangkapan RA sendiri dilakukan unit buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimipin Iptu Gusti yang didukung anggota gabungan Resmon Polda Kalsel juga Jatanras Polresta Banjarmasin pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
RA diringkus petugas saat berada di
Jalan Pangeran Antasari GG Sampurna Ujung, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Dari pemeriksaan sementara, motif penyerangan RA pada korban adalah karena membela temannya yang sebelumnya sempat bersenggolan dan cekcok di lokasi kejadian,” kata Kanit reskrim.
Dari keterangan pelaku pula, aksinya tersebut akibat berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Pengakuan pelaku katanya dia sempat mabuk, korbannya juga mabuk, tapi mereka tidak mabuk bersama (tidak bergabung), antara mereka pun tidak saling mengenal,” lanjut Iptu Gusti.
Atas perbuatanya RA disangkakan hukuman seperti pada pasal 351 ayat (3) KUHPidana tengah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(d)