Headline9.com, BANJARMASIN – Naas dialami Irwansyah alias Ook (32) yang mengalami beberapa luk tusuk ditubuhnya, setelah dianiaya dengan menggunakan senjata tajam oleh pemuda berinisial RM (31) Selasa (3/5/2022) dinihari pukul 00.50 Wita lalu.
Ook ditusuk berkali kali oleh RM di dalam rumahnya Jalan RE Martadinata Komplek Anamas RT 24 RW 03 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat
Akibat serangan itu, korban yang sebelumnya pernah cekcok dengan pelaku mengalami luka di tangan kiri, punggung kiri, lengan kiri dan kanan serta punggung
Sementara pelaku kabur meninggalkan istri korban Hasanah (39) yang marah besar dengan pertanyaan kenapa suaminya ditusuk.
Apalagi kejadian itu dilakukan di depan matanya
Istri korban pun langsung melaporkan kepada polsek terdekat agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku penusukan berinisial RM (31), warga Jalan Rantauan Darat Gang Pembangunan RT 10 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Selatan Kota Banjarmasin itu sudah dibekuk setelah tiga minggu kemudian.
“Jadi pelaku aniaya ini baru kami tangkap di rumahnya tiga minggu setelah kejadian, Selasa (24/5/2022) siang sekitar pukul 15.30 Wita,”sebutnya.
Ginting menjelaskan awal kejadian, pada saat istri korban sedang berada di dalam rumah kemudian ada yang mengetok pintu rumahnya. Selanjutnya saksi membukakan pintu dan pelaku langsung merangsek masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar tempat korban tidur.
Pelaku langsung mengeluarkan sajam yang dibawanya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta atau berkali-kali. Melihat korban ditusuk oleh pelaku Hasanah langsung memegang tubuh pelaku dari belakang dan langsung mendorong pelaku ke samping.
Kemudian istri korban mengatakan ”KENAPA IKAM MENUSUK SUAMI AKU” dan saksi langsung teriak minta tolongkepada warga ssekitar.
Korban yang luka-luka selanjutnya dibawa ke RS Sultan Suriansyah dan ditemani oleh pihak keluarganya.
“Kini pelaku kita jerat sesuai Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Ipda Hendra.