Rabu, April 2, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaIngkar Janji, owner Tahu Bakso 99 Digugat!

Ingkar Janji, owner Tahu Bakso 99 Digugat!

Headline9.com, BANJARMASIN – Owner Tahu Bakso 99 digugat. Penggugat adalah rekan bisnis yang merasa terbohongi atas nama Gusti Muhammad Raja.

Sidang pendahuluan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (15/6).

Gusti Muhammad Raja mengatakan, alasannya menggugat, karena owner Tahu Bakso 99, Siti Khadijah melakukan wan-prestasi atau ingkar janji.

Sebelumnya, owner Tahu Bakso 99 membuka investasi modal yang kemudian diikuti oleh Gusti Muhammad Raja.

“Saya menginvestasikan Rp1 juta pada 20 November 2020,” ujar Gusti.

Dalam perjanjian, owner Tahu Bakso 99 berjanji akan memberikan hasil usaha sebesar lima persen perbulan selama 18 bulan.

BACA JUGA :  Pemprov Kalsel Serahkan Penghargaan Adiwiyata Provinsi

Dan dalam bulan ke 18, owner Tahu Bakso juga berjanji akan mengembalikan uang Rp1 juta.

Namun, di pertengahan September 2021, owner Tahu Bakso 99 malah mengaku jika tidak sanggup membagi hasil Rp50 ribu per bulan.

“Dia janji akan mengembalikan Rp1 juta ke saya pada Februari,” kata Gusti.

Singkat cerita, pada awal Februari, saat ditanya Gusti, owner Tahu Bakso bilang jika tidak punya uang. Lalu, Gusti memberi tenggat waktu hingga akhir Februari.

BACA JUGA :  Menjelang Sahur, Terjadi Pengeroyokan di Simpang Anem Dan Pusara

“Saya tanya pada Maret, lagi-lagi beralasan tidak ada uang,” katanya.

Oleh sebab itu, Gusti kemudian membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Banjarmasin karena merasa sudah banyak maklum yang diberikan ke owner Tahu Bakso 99.

Kata Gusti bukan masalah nilai uang, namun pertanggungjawaban terhadap apa yang sudah dijanjikan.

“Sampai saat ini tergugat tidak punya itikad baik,” katanya.

Dikonfirmasi, owner Tahu Bakso 99, Siti Khadijah memilih untuk tidak memberikan komentar apapun

“No comment,” singkatnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular