Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. Pemkab Balangan Sertakan Modal Rp100 M ke Bank Kalsel

Pemkab Balangan Sertakan Modal Rp100 M ke Bank Kalsel

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, PARINGIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan.

Persetujuan itu disampaikan saat Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan saat rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (25/7/2022) di aula DPRD setempat.

“Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama ini, maka DPRD Balangan akan menetapkan persetujuan bersama dengan Pemkab Balangan terhadap Raperda penyertaan modal kepada BPD Kalsel sebesar Rp100 miliar,” kata Fauzan.

Sementara itu, Sekdakab Balangan, Sutikno yang mewakili Bupati Balangan mengatakan, modal yang disertakan pada Bank Kalsel adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang selama ini kontribusinya konsisten.

BACA JUGA :  76 Atlet Balangan Siap Bertanding di Ajang POPDA 2024

Ditegaskan Sutikno, penyertaan modal ini tidak akan mengurangi alokasi anggaran Pemkab Balangan untuk belanja modal atau belanja-belanja lainnya, yang didedikasikan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan bahwa kerja sama antara legislatif dan eksekutif terjaga dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Bank Kalsel Cabang Paringin, Agus Setiawan mengatakan, dengan disahkannya Perda tambahan penyertaan modal ini, tentunya akan memberikan motivasi dan dorongan kepada Bank Kalsel khususnya Kantor Cabang Paringin, untuk dapat memberikan dan meningkatkan lagi kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.

BACA JUGA :  Maulid Nabi, Pemkab Balangan Gelar Tabligh Akbar

“Kami akan terus berusaha untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Balangan, sebagai bentuk untuk menjawab kepercayaan dan harapan dari Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh masyarakat Balangan,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, pengesahan Perda ini merupakan landasan dalam memberikan kontribusi yang berarti dalam pemenuhan regulasi permodalan perbankan yang disyaratkan oleh OJK.

Baca Juga