Headline9.com, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin menggelar rilis media kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan dua oknum polisi, Senin (15/8/2022).
Kedua oknum polisi itu adalah PS (41) dan DEM (26), mereka anggota Polri aktif di Polresta Banjarmasin yang ditangkap pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, menyampaikan, keduanya beraksi selama 2022 dengan 7 laporan polisi yang masuk.
“Ada 3 laporan polisi di wilayah Banjarmasin, dan keduanya mengakui bahwa telah melakukan tindakan tersebut,” terang Kompol Thomas.
Setelah dilakukan pengembangan selanjutnya, ada 2 laporan polisi lainnya di Banjarbaru.
“Info terakhir ada lagi 2 laporan lainnya di wilayah Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Sementara, diduga modus keduanya beraksi berbeda-beda, yang satu di antaranya, ujar Kasat reskrim, mereka memepet korban yang sedang mengendarai motor.
“Jadi mereka berdua memberhentikan korban, DEM ini perannya menggeledah korban, PS yang nantinya akan membawa motornya,” beber Kompol Thomas.
Korban akan diberitahu telah melakukan tindak pidana sebelumnya, satu tersangka berpura-pura memeriksanya.
Setelah diyakinkan, motor korban akan dibawa oleh satu di antara tersangka dan korban diminta untuk mengambilnya di kantor polisi keesokan harinya.
Pihak kepolisian pun kini masih masih mendalami motif para tersangka melakukan tindak kejahatan ini. Namun, ujar Kasat, dari pengakuan sementara, mereka berbuat demikian karena himpitan ekonomi dan gaya hidup.
Di sisi lain, DEM dan PS sendiri merupakan oknum polisi yang cukup bermasalah di kesatuannya.
Dengan adanya kejadian ini, Kasat reskrim turut pula menyampaikan pesan Kapolresta terkait tindakan yang akan diambil selanjutnya.
“Sesuai dengan pesan pimpinan, barangsiapa ada anggota yang melakukan tindak pidana atau kriminal, akan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat reskrim.
Pihaknya pun mengimbau supaya modus-modus kejahatan seperti ini diwaspadai.
“Ketika menemui yang seperti itu, tidak papa didokumentasikan, atau ditanya dari satuan mana,” lanjutnya.
Sesuai dengan laporan awal, sementara ini dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Dalam rilis media hari ini turut pula dihadirkan 5 unit sepeda motor berbagai merek yang belum sempat dijual para tersangka. Sedangkan 2 unit lainnya masih dikoordinasikan pihak Polresta Banjarmasin dengan Polsek/Polres lain.