Headline9.com, BANJARBARU – Setelah berproses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2022 disepakati.
Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2022, dilakukan dalam agenda rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (25/8/2022).
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyumbangkan saran dan masukan dalam rangka penyemurnaan penyusunan perubahan KUA-PPAS.
“Sehingga dapat ditetapkan menjadi landasan pedoman penyusunan rancangan perubahan APBD 2022,” ujarnya.
Dipaparkan Wali Kota Aditya, pada perubahan KUA – PPAS TA 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.128.604.985,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp57.120.728.505,- dibanding rencana pendapatan sebelumnya sebesar Rp1.071.296.876,-.
Rinci disebutkan Aditya, rencana pendapatan daerah. Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjadi penurunan sebsar Rp33.660.686.340,- dan dari pendapatan dana transfer daerah naik sebsar Rp90.781.414.845,-.
Sedangkan belanja daerah pada KUA – PPAS 2022 direncanakan sebesar Rp1.238.825.887.865,-. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp153.999.866.380,- dari rencana sebelumnya sebesar Rp1.084.826.021.485,-. “Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut, teradi defisit anggaran sebesar Rp110.408.282.880,-” kata Aditya.
Defisit tersebut, lanjutnya, direncanakan akan ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar RpRp110.408.282.880,-. Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp165.472.837.880,- yang dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp55.064.555.000,-.