1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. DPRD Kota Banjarbaru Sahkah 2 Perda Baru

DPRD Kota Banjarbaru Sahkah 2 Perda Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru tambah 2 perda baru, setelah 2 rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (25/8/2022).

Dua peda baru tersebut adalah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kota Banjarbaru 2024, dan tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarbaru pada Bank Kalsel.

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru tersebut dipimpin Ketua DRPD Fadliansyah Akbar dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru, HM Adita Mufti Ariffin.

Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kota Banjarbaru 2024, sebelumnya sudah melalui tahap pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) IX DPRD Kota Banjarbaru. Ririk Sumari, Ketua Pansus IX pada rapat paripurna menyebutkan tiga subtansi disetujuinya raperda ini.

BACA JUGA :  Wali Kota Hadiri Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru

Yakni, penganggaran dana cadangan pilkada dilakukan bertahap dimulai Tahun Anggaran (TA) 2023. Ini dikarenakan besarnya anggaran penyelanggaraan pilkada dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

“Dana Cadangan ini bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD yang akan ditempatkan pada rekening tersendiri dan dikelola oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) dalam bentuk deposito yang disimpan di Bank Kalsel,” kata Ririk.

Senada, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyebutkan, perlu dana besar untuk penyelanggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 mendatang. Besarnya dana diperlukan tidak memungkinkan dianggarkan dalam satu tahun anggaran.

“Dan telah ditetapkan, dana cadangan yangd ialokasikan untuk pemilihan walikota dan wakil wali kota 2024 sebesar Rp20 Miliar,” kata Wali Kota Aditya saat menyampaikan sambutannya.

BACA JUGA :  Hari Jadi Kota Banjarbaru, Wali Kota Resmikan Rumah Kemasan Wadah Pusat Industri UMKM.

Sedangkan Raperda tentang Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel, Wali Kota Aditya menyebutkan, perda ini menjadi dasar hukum Pemko Banjarbaru melakukan penambahan penyertaan modal dalam rangka memenuhi modal inti minimum untuk dapat mempertahankan bentuk perseoran terbatas Bank Kalsel sebagai bank umum.

Disampaikan Wali Kota Aditya, penyertaan modal Pemko Banjarbaru dalam perda ini sebesar Rp41.920.824.000,-. Rinciannya, Rp7.608.500.000,- pada 2022, Rp14.879.520.000,- pada 2023, dan Rp19.432.804.000,- pada 2024. “Sehingga sampai 2024, penyertaan modal Pemko Banjarbaru diperkirakan menjadi Rp104.804.324.000,-,” ujarnya

Baca Juga