Jumat, April 4, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaSimpan 17 Paket Sabu-sabu dan 31 Butir Ekstasi, Warga Kelurahan Gadang Banjarmasin...

Simpan 17 Paket Sabu-sabu dan 31 Butir Ekstasi, Warga Kelurahan Gadang Banjarmasin Diringkus Polisi

Headline9.com, BANJARMASIN – Satres Narkoba Polresta Banjarmasin kembali meringkus seorang kuda baru Narkoba berinisial RA (45), yang merupakan warga jalan AES Nasution, gang Gotong Royong, Rt. 09, Rw. 11, No. 11, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, pada Kamis (15/9/2022).

Dikatakan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika lokasi itu, digunakan sebagai tempat menyimpan Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolresta, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan terhadap rumah pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti di rumah tersebut,” ujar Kapolresta, saat press rilis, di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (23/9/2022).

“Ada 17 paket sabu-sabu dengan total berat sebesar 1.368,15 Gram dan 31 butir Extacy yang dibuat di dalam sebuah tas, dan disimpan di lemari baju,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Polisi Musnahkan 4239 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah tas ransel, 1 kantongan plastik warna putih, dan 2 buah handphone.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, papar Sabana, kalau barang bukti tersebut didapat dari seorang pria yang bernama Udin, yang saat ini masih dalam pencarian.

“Pelaku disuruh atau diarahkan oleh Udin melalui via telfon saja, dengan menggunakan modus ranjau. Yang mana nantinya, barang haram tersebut rencananya akan dibagikan atau diserahkan kepada pembeli yang lainnya,” papar Sabana.

BACA JUGA :  Api Hanguskan 7 Rumah di Gang Sederhana Banjarmasin Barat

“Untuk pelaku sendiri dapat berhubungan dengan udin, karena dikenalkan oleh temannya yang bernama Abul. Sementara untuk pelaku masih belum pernah bertemu dengan si Udin ini, karena hanya berkomunikasi via telfon saja,” tambahnya.

Kapolresta juga mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, barang tersebut masih belum sempat diedarkan ke pasaran.

“Pelaku diiming-imingi dengan upah Rp10 juta, untuk mengantarkan barang haram itu,” ungkap Kapolresta.

Dari pengungkapan tersebut, tutur Kapolresta, pihak berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa.

“Apa bila dinominalkan, barang haram tersebut kurang lebih senilai 2 Miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular