Kamis, April 3, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaKejari Kapuas Tahan 3 Tersangka Korupsi

Kejari Kapuas Tahan 3 Tersangka Korupsi

headline9.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, merilis dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memasuki tahap II sekaligus menahan 3 tersangka untuk 2 perkara berbeda, Senin, (03/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Arif Raharjo SH MH, didampingi para kasi di Kejari Kapuas dalam keterangan persnya di Aula Kantor Kejari Kapuas menyampaikan, dua perkara Tipikor tersebut yakni penyimpangan anggaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 yang bersumber dari APBN, yang terjadi di KPU Kapuas dengan dua orang tersangka, berinisial O dan B.

BACA JUGA :  HAKLI Inisiasi Kampung Saling di Indrasari

Kemudian perkara dugaan Tipikor penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan 1 orang tersangka bernisial TA, perkara ini pelimpahan dari Polres Kapuas.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas pada Senin 3 Oktober 2022 telah melaksanakan serah terima tahap dua. Tersangka dan barang bukti ada tiga berkas,” kata Kejari Kapuas, Arif Raharjo.

Kejari Kapuas menjelaskan, dalam perkara Tipikor yang terjadi di KPU Kapuas kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar.

“Penyidiknya adalah Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas, sedangkan satu perkara (tersangka) atas nama TA mantan Kepala Desa Kaburan, penyidiknya dari penyidik Polres Kapuas, penyalahgunaan dana desa dengan kerugian (keuangan) negara kurang lebih Rp.900 juta rupiah,” beber Arif Raharjo.

BACA JUGA :  Festival Pasar Terapung Lok Baintan 2018, Sebuah Usaha Menggenggam Semangat Tradisi

3 (Tiga) berkas tersebut kini telah memasuki tahap II dan ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan.

“Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Palangkaraya. Selanjutnya dalam waktu tidak terlalu lama dalam minggu ini akan kami limpahkan 3 (Tiga) berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya,” terang Kejari Kapuas Arif Raharjo. (Gus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular