headline9.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM MT menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Barunang Desa Barunang , Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kamis (13/10/2022).
Penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor DPMD Kapuas itu dihadiri, Unsur Forkopimda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat Kapuas Tengah dan Kepala Desa Barunang serta Tokoh Adat maupun Tokoh Masyarakat.
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas dukungan dari berbagai pihak, sehingga Surat Keputusan akan Masyarakat Hukum Adat ini dapat diselesaikan sesuai apa yang diharapkan.
“Hari ini saya berbahagia karena telah ditetapkannya perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang kali ini bagi masyarakat Barunang, untuk itu saya mengajak kita agar bersama-sama melestarian dan menjaga kebudayaan lokal, khususnya budaya Kalimantan Tengah,” imbuh Ben Brahim.
Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, mengharapkan agar kedepannya dapat lahir juga Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan lainnya diwilayah Kabupaten Kapuas, sebagai salah satu usaha untuk memperjuangkan hak adat dan hak rakyat.
“Kita harus punya satu tekad, yaitu bagaimana membela bagi masyarakat hukum adat untuk diakui dan dilindungi secara optimal, dalam pengelolaan bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun,” ucap Bupati Kapuas dua periode itu. (Gus)