1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Atasi Jalan Putus di KM 171 Satui, Pemkab Tanbu Lakukan…

Atasi Jalan Putus di KM 171 Satui, Pemkab Tanbu Lakukan Langkah Kongkrit 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, PARINGIN – Permasalahan jalan Nasional di KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui yang saat ini tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda 4, baik dari Banjarmasin menuju arah Batulicin dan sebalik, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melalui dinas PUPR telah membuat jalan alternatif sepanjang 1,7 KM sehingga arus lalulintas kembali normal seperti biasa.

Bupati Tanbu dr. HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H Ambo Sakka menjelaskan untuk mengatasi permasalah tersebut pemerintah daerah telah berinisiatif membangun jalan daearah yakni jalan lingkar kabupaten sebagai jalan alternatif, apabila jalan nasional tidak bisa digunakan, maka kami persilahkan untuk menggunakan jalan arternatif yang dibangun oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Kuliner Gratis dan Tari Mesa Kanne Menandai Puncak Mappanre Ri Tasi'e

“Perlu diketahui, bahwa jalan alternatif yang dibangun oleh pemerintah daerah tersebut berada di KM 170 desa Satui Barat Kecamatan Satui bukan jalan Nasional, melainkan jalan alternatif yang diberi nama jalan lingkar Kabupaten agar jalur transportasi tidak terputus,” Jelas Sekda Tanbu saat di konfirmasi, Senin (17/10) diruang kerjanya.

Lebih lanjut sekda mengatakan, kami kemarin terjun langsung kelapangan untuk memastikan bahwa jalan alternatif tersebut sudah bisa digunakan sejak pukul 17.00 Wita.

“Pembanguan jalan alternatif Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah  dalam mengatasi permaslahan jalan yang ada di desa satui barat, sehingga jalur transportasi dan perekonomian kembali normal seperti biasa.,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Ponsel

Adapun terkait kewenangan, Ambo Sakka menegaskan, berbicara terkait jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dikelola oleh balai jalan nasional dan izin pertambangan serta pengawasan merupakan kewenangan pusat, 

Hanya saja, kerena masyarakat Tanbu terdampak sehinga pemerintah daerah harus turun tangan untuk mengambil langkah alternatif dan permaslahan jalan yang putus dapat segera teratasi dengan cepat, dan tidak ada pengambil alihan kewenangan untuk membangun jalan nasional, pengalihan jalur tetapi hanya membangun jalan alternatif saja,” Tandasnya.

“Saya berharap dengan dibangunnya jalan alternatif tersebut tentunya transporstasi dari banjarmasin menuju Tanbu, kotabaru dan IKN dapat kembali normal,” tutupnya. (MHL)

Baca Juga