headline9.com, KUALA KAPUAS – Tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, terjadi pada Minggu 16 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB terjadi di barak Hajah Asni Jalan Jawa Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Rafika Wulandari (19), dengan Korban Tri Yana Dewi (49) warga jalan Kalimantan Gang Beringin Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Sebagai Terlapor ANW (43) warga Desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, SE, SIK mengatakan bahwa benar adanya peristiwa Anirat seperti yang disebutkan pasal 351 ayat (2) dengan korban seorang wanita. Dilakukan oleh pasangannya sendiri (nikah siri) yang mana diawali dengan keributan antara terlapor dengan korban. Pada saat sedang berada di dapur korban dicekik pada bagian leher oleh terlapor lalu mendorong korban hingga korban jatuh kelantai dapur.
“Pada saat itu, posisi korban dalam keadaan terlentang, di mana kepala korban berada di pintu belakang, suami korban langsung menghantam dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang berada di sekitar dapur,” jelas Kapolsek Permadi, Senin (17/10/2022).
Lanjut Kapolsek selat, pukulan gas elpiji 3 kilogram tersebut mengarah kepala korban hingga korban pada bagian kepala mengalami luka robek pada dahi dan belakang kepala serta mengeluarkan darah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian dahi hingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan
Satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, satu lembar baju daster yg bercak darah dan satu lembar celana pendek,” pungkas Kompol Permadi. (Gus)