Sabtu, April 5, 2025
BerandaKapuasPolres Kapuas Press Rilis Kasus Pembunuhan di Desa Tumbang Tihis

Polres Kapuas Press Rilis Kasus Pembunuhan di Desa Tumbang Tihis

headline9.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial I (24) warga Desa Tumbang Puroh terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial AY yang merupakan rekan kerjanya. Kejadian itu terjadi di Sei Daha, Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi, serta Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby S dalam rilis kasus ini membeberkan kronologis peristiwa berdarah tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan berdasarkan pengakuan dari pelaku, kejadian yang terjadi pada Senin malam, 24 Oktober 2022 lalu itu, berawal saat korban mengajak tersangka untuk mendatangi ke tempat pondok salah satu dari teman mereka dan sebelum berangkat korban membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan satu buah senter kepala.

“Saat itu tersangka disuruh oleh korban berjalan kaki lebih dulu atau berada di depan korban, namun sebelum sampai ke tempat tujuan tiba-tiba korban mencoba membacok tersangka dari belakang, namun tersangka mengetahui sehingga tersangka menghindar dan langsung menerjang ke arah bagian perut korban yang mengakibatkan korban terjatuh,” beber AKBP Qori Wicaksono, Jumat (28/10/2022).

BACA JUGA :  Pj Bupati Kapuas Sampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Tiga  Raperda

Lalu, lampu senter dan senjata tajam yang sebelumnya dipegang oleh korban tersebut terlepas dari tangan korban dan setelah itu tersangka langsung mengambil senjata tajam itu dan membacokkannya ke arah bagian leher korban dan setelah itu korban langsung berlari dan terperosok / terjatuh ke dalam parit yang ada genangan air karena dikejar oleh tersangka dari belakang.

“Dan setelah itu tersangka langsung terjun ke dalam parit tersebut lalu membacok korban secara membabi buta ke arah belakang leher beberapa kali ke bagian pundak dan bagian lainnya,” ucapnya.

Sehingga, korban mengeluarkan banyak darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

“Kemudian pada Rabu, 26 Oktober 2022 tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke polsek kapuas hulu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya serta di proses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, kami masih dalami dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sedangkan, untuk motifnya dari keterangan tersangka ini bahwa ia sering merasa sakit hati karena sering di bully dan di hina oleh korban namun tersangka hanya diam saja dan tidak menanggapi hal tersebut dan menurut tersangka setiap kali bekerja di lokasi tersebut korban jarang merespon pembicaraan tersangka.

BACA JUGA :  Bupati Kapuas Kembali Safari Natal di Kecamatan Kapuas Hilir

“Disebutnya juga bahwa korban merasa apa yang sudah dilakukan atau dikerjakannya seolah-olah sudah yang paling tepat dan setiap kali tersangka bertatap muka dengan korban selalu saja korban menghindar dan memperlihatkan wajahnya seperti tidak senang dengan tersangka,” ucapnya.

Sedangkan, korban baru saja ikut bekerja di lokasi tersebut kurang lebih sekitar tiga minggu sehingga tersangka sebelumnya sempat merasa bingung dengan kelakuan korban tersebut sedangkan menurut keterangan tersangka diantara mereka berdua tidak ada sama sekali permasalahan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah senter kepala warna silver, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang terdapat bekas robek pada bagian pundak sebelah kiri, dan satu lembar celana pendek merk pashion warna hitam lis abu-abu.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Gus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular