Headline9.com, BATULICIN, Guna menghindari penyalahgunaan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB).
Pemusnahan berbagai macam Barbuk dilakukan setelah sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebanyak 92 perkara.
Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradharma SH, memimpin pemusnahan barbuk didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Rhaksy Gandh, dan Kasi Intel Risky Purbo Nugroho.
Sejumlah barbuk narkoba dari hasil kejahatan diblender, kemudian dilanjutkan dengan membakar barang bukti lainnya di dalam drum yang sudah dipotong.
“Perkara ini hasil dari priode bulan Juli sampai dengan Oktober 2022 yang terdiri dari perkara tindak pidana umum lainnya ,” kata Kajari.
“Sebanyak 13 perkara, perkara oharda sebanyak 11 perkara dan perkara narkotika sebanyak 68 perkara.ini sudah inkracht, untuk perkara yang tertinggi adalah perkara narkotika,” sambungnya.
Dia melanjutkan, tujuan pemusnahan ini adalah untuk meminimalisir agar tidak ada disalahgunakan.
“Pertama barang bukti tersebut dianggap sangat rentan untuk diperjualbelikan kembali atau di edarkan,” paparnya.
Dari hal itu, pihaknya sebanyak dua kali melakukan pemusnahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Kemudian barang bukti tersebut agar ruang barang bukti itu rapi sehingga tidak ada penumpukan lagi diruangan barang bukti.
Kajari tak menampik, perkara narkotika di Tanbu adalah jenis Sabu yakni 70 persen dari perkara yang sudah ditangani.
Namun jumlah kasus dari tahun sebelumnya, pada tahun ini dianggap menurun dari pemusnahan sebelumnya.
Guna membangun kesadaran masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.
“Kejari Tanbu sudah berupaya melakukan penyuluhan hukum dengan program seksi intelijen baik jaksa masuk sekolah (JMS) disamping itu bidang Datun melakukan pendampingan dana desa dan memberikan pengarahan terhadap masyarakat terkait dengan penyuluhan bidang hukum.,” tutupnya.