headline9.com, KUALA KAPUAS – Camat Selat, Yaya Setiabudi, S. Sos, MA meminta kepada seluruh lurah di lingkup Kecamatan Selat agar mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas nomor 61 tahun 2022 sebagai pengganti Perbup nomor 48 tahun 2021 tentang pembangunan dan usaha sarang burung walet.
Camat Selat, Yaya Setiabudi menyampaikan, pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi pengusaha rumah sarang burung walet mengurus izin usaha bangunan rumah sarang burung walet seperti yang tertuang didalam perbup kapuas nomor 61 Tahun 2022 tersebut.
“Lalu, di Peraturan Bupati ( Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tidak mengizinkan keberadaan bangunan rumah sarang walet dibeberapa kelurahan di Kecamatan Selat. Jadi, dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2022 ini diberikan kemudahan bagi pengusaha sarang burung walet,” kata Camat Selat, Yaya Setiabudi, S. Sos, MA, Kamis (08/12/2022) pagi.
Camat Yaya menjelaskan, sesuai dengan yang disampaikan pihak Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, bahwa Perbup nomor 61 tahun 2022 untuk bangunan rumah sarang burung walet khususnya di Kecamatan Selat ada dispensasi bagi pengusaha bangunan sarang burung walet. Terutama dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. (Gus)