headline9.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar amankan 2 tersangka dugaan kasus korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi (JRI) di Mandiangin, Karang Intan, Senin (12/12/2022).
Proyek ini bernilai Rp828 juta dari APBD Kabupaten Banjar tahun 2021.
Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan mengungkapkan, dua tersangka berinisial MA dan MY. MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV. ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV. Mitra Banua Mandiri.
Sedangkan MY sebagai kontraktor pelaksana dari CV Garuda Raisya Kencana selaku pemenang tander proyek ini.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara Rp753.364 juta,” ujar Kajari.
Ditambahkan, Kasi Pidsus Indra Jaya, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mendapati jika tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan.
“Sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tecapai, untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin,” terang Indra Jaya.
Pasal utama dijerat kepada tersangaka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar atau paling sedikit 200 juta,” pungkasnya.
Reporter: Mada Al Madani