1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Banjarbaru Kota Peduli HAM 2021

Banjarbaru Kota Peduli HAM 2021

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru untuk kesekian kalinya penghargaan demi penghargaan Nasional diraih. Penghargaan kali ini diterima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, yakni sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau HAM 2021.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi kepada Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Diraihnya predikat HAM 2021 ini berdasarkan hasil penilaian Kemenkumham RI dari paremeter kriteria kategori Kabupaten Kota Peduli HAM, yang dimana Kota Banjarbaru meraih capaian nilai 75,2.

Didapatnya angka tersebut juga hasil kinerja dan upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mengimplementasikan aksi HAM selama satu tahun terakhir. Mulai dari hak atas bantuan hukum, informasi, keberagaman dan pluralisme.

BACA JUGA :  Kawasan Eks Pasar Bauntung Jadi Tempat Sampah

Selanjutnya, hak atas kependudukan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan yang baik dan sehat. Kemudian, hak atas perumahan yang layak dan yang terakhir yakni hak perempuan dan anak.

Atas predikat yang diraih Kota Banjarbaru ini, Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin angkat bicara, dirinya sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan yang diterima. Tentunya, penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Alhamdulillah ini menjadi motivasi dan semangat kerja kita yang tentunya tak lepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Aditya Imbau Tak Gelar Berbagai Perlombaan di HUT Kemerdekaan

Aditya menambahkan, Pemerintah Kota Banjarbaru akan selalu berkomitmen untuk terus memenuhi seluruh hak dasar masyarakat.

“Pada intinya Pemerintah Kota Banjarbaru harus memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Tugas kita dari tahun ke tahun, capaian kinerja ini harus dipertahankan dan harus kita tingkatkan,” ujarnya.

Diinformasikan, sebagaimana bunyi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

Atas dasar itulah, Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan disektor Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga