headline9.com, BANJARBARU – Dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, diduga terkait korupsi Dana Hibah, Senin, (26/12/2022) lalu.
Adalah DI dan ATW, DI selaku Ketua KONI Banjarbaru dan ATW selaku Bendahara, yang tersandung korupsi dana hibah KONI, Tahun 2018.
Tersangka DI ditahan di Rutan Kelas II Banjarbaru. Sedangkan ATW, dilakukan penahanan di Lapas Khusus Wanita Martapura.
Kajari Banjarbaru, Hadyanto SH, menjelaskan, dalam perkara ini, pihaknya sudah memeriksa 116 saksi sekaligus penyitaan uang sebesar Rp116.942.129 dari total kerugian negara sebesar Rp658.664.575.
Sebelumnya, dua orang terduga pelaku korupsi dana hibah tersebut pada Jumat 5 Agustus 2022, pihak Kejari Banjarnaru mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/O.320/Fd.2/08/2022.
“Dua tersangka dikenakan pasal pasal 2 jo pasal 2 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo 55 KUHP. Sedangkan untuk kerugian negara masih menunggu perhitungan BPKP,” pungkasnya.
Reporter: Mada Al Madani