Jumat, April 4, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaKorupsi PIM, Kuasa Hukum MY akan Prapradilkan Kejari Banjar

Korupsi PIM, Kuasa Hukum MY akan Prapradilkan Kejari Banjar

headline9.com, MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Mandiangin (PIM) yang diungkap Kejaksaan Negri (Kejari) Banjar kini akan di Praperadilan di PN Martapura, Selasa (11/1/2023).

Dugaan Kasus PIM tersebut dibuka ke Publik oleh Kejari Banjar pada 13 Desember 2023 lalu, dengan tersangka MY dan dan MA.

Dilansir dari KBK.news, kuasa hukum MY, Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan telah menyelesaikan pemohonan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

“Setelah dinyatakan lengkap berkas pemohonan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Banjar ini, maka kami dijadwalkan segera didaftarkan ke PN Martapura,” jelas Isrof Parhani, kepada awak media, Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya Penasehat Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah menyampaikan, bahwa pihaknya sudah cukup lama memberi waktu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Banjar untuk melakukan SP3 terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Banjarbaru Salurkan 72 Paket Untuk Warga Terdampak Covid-19

“Namun, SP3 tak kunjung dilakukan dan hal itu pihaknya nilai penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar belum memiliki kemampuan menganalisis secara tepat perkara yang dihadapi klien kami,” ungkapnya.

Kemudian juga, beber Saddam, pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar dinilai oleh pihaknya tidak memahami Perjanjian Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH). Perjanjian kerjasama itu Nomor: 119 – 49 TAHUN 2013 Nomor : B-369/F/Fjp/02/2018 Nomor : B/9/11/2018.

Setelah melihat dan menganalisa semuanya, tegas Pimpinan Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan ini, langkah hukum untuk melindungi kliennya harus dilakukan.

BACA JUGA :  Tubuh Mr X Mengapung di Sungai Barito

“Untuk itu kami mengambil langkah hukum yang sudah diatur undang-undang dengan mempraperadilankan penetapan tersangka kepada klien kami YM. Kami tidak akan berhenti sampai disitu saja, sebab kami juga akan terus melaporkan perkembangan perkara ini ke Jamwas Kejagung RI,” pungkas Saddam.

Kasus dugaan Korupsi yang menjerat MY tersebut senilai Rp753.364 juta, dengan Pasal utama dijerat kepada MY, yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Reporter: Mada Al Madani

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular