Headline9.com, BATULICIN – Dua Desa di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mendapatkan 535 lembar sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanbu.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung Bupati Tanbu dr. HM..Zairullah Azhar kepada perwakilan masyarakat penerima yakni warga Desa Karang Sari dan Desa Wonorejo.Rabu (1/2)
Disampaikan Bupati, kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki para Exs Transmigrasi.
“Ini adalah buah kesabaran dari para Exs Transmigran hingga mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut,” ujar Bupati.
Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tanbu Agus Sugiono mengatakan, sertifikat yang diberikan ini adalah yang pertama kali di Kalimantan Selatan untuk warga Tanbu.
“Komitmen kami terhadap Desa Wonorejo dan Karang Sari,ini sudah kami siapkan untuk sertifikat gratis di Desa Wonorejo.” jelasnya.
“Tolong di gunakan sebaik-baiknya sementara Tanah ini sudah kami ukur tanpa biaya, hanya saja untuk BPHTB adalah tanggungan pemilik sertifikat.” ujarnya.
Meski demikian, disaat mau menjual, tentu harus memiliki persyaratan sebuah BPHTB dan ini masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau mau menjaminkan ke Bank maka diharuskan membayar BPHTB, tugas kami hanya membantu masyarakat, tapi kalau hanya di simpan di pihak kami dan Bapenda tidak akan menagih kecuali kalau itu jadi persyaratan untuk di jual atau pinjam modal usaha. (MHL)