Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarmasin
  4. »
  5. Polisi Amankan Dua Pelaku Pembobol Gudang di Kampung Gadang

Polisi Amankan Dua Pelaku Pembobol Gudang di Kampung Gadang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN– Polisi amankan dua pelaku pembobol sebuah gudang di kawasan Jalan Aes Nasution, No 41 lebih tepatnya di belakang Pasar Kampung Gedang Kelurahan Gedang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dua pelaku pencurian itu adalah warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara yakni AS alias Amat Kiram (28) dan MR alias Reza Tenggeng (22).

Mereka dilaporkan korbannya yang bernama Albert Halmar Kosasi ke polisi karena
telah mengondol banyak peralatan gudang yang ada di lokasi tersebut dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 87 juta.

Penangkapan unit buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimipin langsung Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra pada Rabu (23/3/2022) lalu.

BACA JUGA :  Sediakan WC dan Septik Tank Standar

Kapolsek Banteng, Kompol Dodi Harianto lewat kanit reskrim, Jumat (25/3/2022) malam, mengatakan, aksi AS dan MR dilakukan pada 25 Februari silam.

Keduanya beraksi kala sang pemilik tak di tempat. Korbannya pun, kaget melihat gudang penyimpanan barang telah berantakan dan banyak barang yang telah menghilang.

Barang-barang yang hilang itu di antaranya
4 unit mesin makan gabin, 3 unit Blower, 2 unit mesin AC merk Daikin, 4 unit dinamo besar, 3 step down, 4 unit kamera cctv, 1 set interkom,3 unit pompa air, 20 tempat lampu terbuat dari alumunium, 40 besi piring stek, 1 unit takal 5 ton, 5 buah mesin pompa oli, 1 set bor listrik,1 set dinamo truck, 2 mesin tik brader, 2 mesin jahit, 3 mesin hitung olipite, 150 dinamo lampu neon, 1 buah wajan besi besar, 10 panci masak, 1buah dinamo akuarium dan kabel 250 meter.

BACA JUGA :  Safrizal ZA Meminta Penyaluran Zakat Harus Melalui Baznas Kalsel

“Total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp87.500.000,” ujar kanit reskrim.

Adapun penangkapan pertama kali dilakukan pada AS.

Usai diinterogasi, ia mengaku bahwa aksi pencurian ini tak dilakukan sendirian.

Kicauan AS membawa polisi pada MR, yang menyusul digiring ke Mapolsekta Banteng.

Atas perbuatan para pelaku, AS dan MR terancam hukuman seperti pada pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (D)

Baca Juga