headline9.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dukung 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah setempat.
3 Raperda yang disampaikan Wali Kota Banjarbaru seperti raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, raperda Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan, serta raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Penyampaian 3 Raperda tersebut diajukan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin di rapat paripurna DPRD yang dihadiri 25 anggota dewan setempat.
Ketua DPRD Banjarbaru M Fadliansyah menyampaikan dukungannya atas Raperda yang diajukan Pemerintah Kota. Karena tujuan Raperda tersebut baik untuk masyarakat.
Lanjut Fadliansyah, raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan disiapkan, karena dua sektor itu memiliki peluang investasi yang besar, sehingga berpotensi meningkatkan kesejahteraan.
“Selain peluang investasi, juga menambah penerimaan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat melindungi area pertanian. Sehingga tidak beralih fungsi,” kata Fadliansyah.
Terkait raperda pengelolaan sampah diperlukan agar pengelolaan makin baik seiring status Kota Banjarbaru sebagai ibukota provinsi sehingga penanganan sampah tentu harus komprehensif dari hulu ke hilir.
Sedangkan raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah terkait UU Nomor 1 tahun 2022 dimana setiap daerah perlu mengatur tentang Pajak dan Retribusi dalam satu perda sehingga dilakukan revisi.