Headline9.com, MARTAPURA – Pemuda Anjir, Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Barito Kuala (Batola) berinisial AS (27) nekat menjadi polisi gadungan dan menipu warga bisa memasukkan anaknya sebagai polwan dan bidan.
Perjalanan polisi gadungan ini terhenti di tangan polisi sesungguhnya pada, Senin 8 Mei.
AS diketahui mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di reserse narkoba, bertugas di Polda Kalimantan Selatan.
Penangkapan AS berawal dari pelaporan korban bernama Setiabudi yang tinggal di Desa Tambak Anyar, Martapura Timur.
“Pelaku menipu korban dengan berbagai modus. Di antaranya berjanji memasukkan anak korban menjadi polwan atau bidan,” papar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, Rabu 10 Mei.
Pertemuan pertama korban dengan pelaku terjadi pada Februari 2023 lalu di Masjid As Sholihin. Dalam pertemuan itu, AS mengaku sebagai aparat yang sedang melaksanakan tugas lapangan.
Lantas dengan alasan sedang melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus narkoba, AS pun diizinkan menginap di rumah korban bahkan hingga 2 bulan.
Tidak tanggung-tanggung, AS juga meminjam uang korban dengan alasan untuk operasional penyelidikan.
“Selama kurang lebih dua bulan, korban melayani AS dengan baik. Mulai dari memberi makan, meminjamkan handphone dan sejumlah uang,” papar Suwarji.
Kamuflase AS semakin diyakini korban karena berjanji akan membelikan sepeda motor untuk Setiabudi, serta akan memberikan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk Desa Tambak Anyar Ulu.
Namun dengan kamuflase dan tipudaya, tapi lambat lain korban pun mulai curiga, karena pelaku tak kunjung memenuhi janji.
“Setelah dua bulan berjalan, korban curiga karena janji pelaku tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya kedok pelaku terbongkar,” jelas Suwarji.
Setelah berkonsultasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, korban melapor ke Polsek Martapura Timur dengan nilai kerugian Rp8 juta.
“Dalam penangkapan AS, juga diamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan sepeda motor Yamaha N-Max. Pelaku sendiri dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP,” pungkas Suwarji.
Reporter: Mada Al Madani