Sabtu, April 5, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaKasus Tipikor Seret Mantan Kadis Kominfo Kapuas Ke Tahanan

Kasus Tipikor Seret Mantan Kadis Kominfo Kapuas Ke Tahanan

Headline9.com, KUALA KAPUAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas memasuki babak baru.

Tim jaksa penyidik dalam bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas, dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, anggaran 2020 dan 2021, Senin (15/5/2023).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman, SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, SH MH menerangkan, ada berkas yang diserahkan kepada pihak JPU. Yakni berkas perkara tersangka J selaku mantan Kadis Kominfo Kapuas.

 

BACA JUGA :  Rakor Antisipasi Bencana Alam Digelar Pemkab Banjar.

“Berkas tersebut berkaitan dengan perkara tipikor dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada dinas Kominfo Kapuas,” kata Amir Giri Muryawan.

 

Kasintel Amir Giri menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diperkuat barang bukti, dapat disimpulkan tersangka J diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada dinas Kominfo Kapuas.

 

Berdasarkan hasil audit tim auditor dari inspektorat kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300.854.200, dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas Rp77.123.200, dengan total keseluruhan Rp377.977.400,” terangnya.

 

“Perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp377.977.400,” Amir Giri.

 

Kasi Intelijen menyebut bahwa terhadap tersangka J dikenakan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Geger, Warga Liang Anggang Temukan Mayat di Bedakan

 

“Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Kasi Intelijen Kejari Kapuas. (Gus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular