Headline9.com, BANJARMASIN – Merasa nama baiknya dicemarkan di media sosial, Syahrian melaporkan hal tersebut ke Ditkrimsus Polda Kalsel, Kamis (25/5/2023).
Laporan ke polisi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Isrof Parhani dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan ucapan bermuatan asusila di medsos.
Sementara itu, yang dilaporkan atas perbuatan dugaan pencemaran nama baik tersebut ada 3 orang pemilik akun media sosial facebook. Adalah SC, ET dan BI.
“Kami melaporkan tiga orang dengan tiga akun facebook yang diduga sengaja melakukan pencemaran nama baik klien kami atas nama Syahrian. Ketiga terlapor melalui akun facebook menuliskan kalimat yang menyebutkan Syahrian pengusaha besi tua dari Kota Palangka Raya adalah penipu dan kalimat lainnya yang bermuatan tindakan asusila terhadap istri dan keluarga klien kami,” jelas Isrof Parhani kuasa hukum dari Syahrian, Kamis (25/5/2023).
Menurut Isrof, laporan pihaknya sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, karena korban mengetahui adanya pencemaran nama baik saat berada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Laporan yang pihaknya sampaikan diterima dengan tanda bukti pengaduan Nomor : STTP/194/V/2023/TIPIDSIBER, Senin (22/5/2023).
“Senin Tanggal 22 Mei 2023 lalu, kami mendampingi klien kami melaporkan 3 pemilik akun facebook an Suryamaito Cipondoh, Enrico Tionovan dan Boby Irwansyah terkait tindak pidana dengan muatan kesusilaan dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat (1), ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Alhamdulillah kami diterima dan segera ditindaklanjuti,” tegas advokat muda ini.
Selain melaporkan secara hukum positif, beber Isrof, pihaknya juga mengupayakan sanksi adat terhadap ketiga pemilik akun facebook tersebut.
” Kami sedang berkoordinasi dengan Damang di Kalimantan Tengah terkait sanksi adat yang akan dikenakan kepada pemilik ketiga akun tersebut. Hal itu dilakukan, karena keluarga besar isteri klien kami yang merupakan suku asli Dayak juga sangat keberatan atas kata – kata dalam postingan ketiga orang pemilik akun facebook tersebut,” ungkapnya lagi.
Berikut Kronologis yang disampaikan Isrof Parhani kuasa hukum dari Syahrian.
Kejadian ini bermula sekitar 2 bulan yang lalu, yaitu saat Anang Bib menawarkan sparepart alat berat bekas kepada Surya, kemudian setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, Anang Bib meminta DP kepada Surya sebesar Rp25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Kemudian Surya meminta Nomor Rekening untuk mengirimkan DP tersebut.
Selanjutnya, Anang Bib meminjam Rekening Syahrian untuk pembayaran DP dan dikirimkan kepada Surya beserta KTP atas nama Syahrian, namun DP yang dikirimkan Surya hanya sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). 1 bulan setelah selesai pemotongan sparepart selesai dan dibawa ke ekspedisi untuk segera dikirimkan ke alamat Surya. Namun setelah Surya dihubungi Surya berjanji mengirimkan pelunasan secepatnya.
Setelah ditunggu kurang lebih 2 hari tidak ada kabar untuk pelunasan, maka kemudian Anang Bib menjual sparepart tersebut ke pihak lain dengan alasan Anang Bib membutuhkan dana oprasional untuk pekerjaan lainnya.
Pada Hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sore menjelang malam Syahrian melihat Surya memposting di facebook, foto KTP, foto Isteri beserta anaknya Syahrian dengan caption kata-kata yang tidak pantas. Surya juga menyampaikan kepada rekan bisnis Syahrian bahwa uang yang dikirimkan kepada syahrian sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) faktanya uang yang dikirimkan Surya ke rekening Syahrian hanya Rp.20.000.000,-
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.