Headline9.com, BANJARBARU – Rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, sudah berproses. Meski begitu, pemerintah masih harus menyelesaikan penetapan tapal batas kawasan hutan lindung yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, melalui Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Muhammad Nur Sjamsi, mengungkapkan, untuk melanjutkan ke tahap atau proses selanjutnya adalah melakukan penuntasan batas dari proyek ini.
“Nanti kita usulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk dibuatkan KKPRnya,itu untuk melengkapi data sebagai tertib pertanahan. Jadwal pemasangan patok riam kiwa itu dimulai 15 Mei – 31 Juli baru clear itu rencananya. Setelah itu baru kita surat kementerian tersebut,” ujarnya, baru-baru tadi.
Apalagi, kata dia, pembangunan proyek bendungan yang berada di dua desa yakni Angkipih dan Paramasan Bawah yang masuk di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar itu ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Nah ini terkait penganggaran. Di BWS Kalimantan III sudah merevisi anggaran untuk tim pemasangan tapal batas tadi bersama BPN yang melakukan pembebasan lahan 8,5 Hektare sudah dialokasikan beserta tim terpadu terkait kawasan hutannya,” ungkapnya.
Sementara, pihaknya saat ini baru berhasil menjadwalkan tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk menyelesaikan pemasangan patok atau tapal batas disekitar lokasi akan dibangunkan mega proyek bendungan Riam Kiwa.
“Itu baru fix pada 15 Mei kemarin yang seharusnya tanggal 21 sudah turun ke lapangan dan berakhir pada 31 Mei 2023. Nah, ini merupakan dasar perizinan berikutnya untuk pelaksanaan,” beber Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nur Sjamsi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Khairil Fahmi, membeberkan, memang tapal batas sangat penting dituntaskan terlebih dahulu. Termasuk bakal melakukan pemasangan patok atau tapal batas di lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Paramasan Banjar.
“Kalau akses jalan belum, karena kami masih fokus terhadap tapal batas dulu dan penjadwalannya yang sudah direncanakan yakni HPL dengan luasan 765 hektare dan ada juga 5,81 hektare itu berada di kawasan hutan lindung serta bakal diukur sepanjang 74.857 meter persegi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekdakab Banjar, Mohamad Hilman, menyebut, proses lelang sudah dilakukan. Apalagi, status kawasan hutan lindung sudah disahkan sudah dilepas melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK).
“Rencana lokasi pembangunan itu ada di dua status yaitu HPL dan kawasan hutan lindung. Nah, pelepasan kawasan hutan lindung ini prosesnya sudah di SK kan tinggal ditindaklanjuti. Selanjutnya, akan keluar definitif tapal batasnya jadi jelas mana batasan luarnya sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaan yang disahkan BPN itu ketahuan bidang-bidangnya,” ungkap mantan Kadis PUPR Kabupaten Banjar.
Sehingga, Hilman berharap, mega proyek dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR tersebut dapat dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni tahun 2023.
“Setelah seluruhnya selesai maka proses lainnya berjalan tanpa kendala. Kita mendapat informasi kalau tahapannya sudah proses pelelangan. Ya, dengan harapan pengerjaan bisa segera dimulai pada tahun terjadwal tersebut,” paparnya. (rs)