HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Paripurna DPRD Banjar setuju dengan rencana Pemeritah merevisi dua peraturan daerah, Senin (4/2) siang.
Kedua Perda yang masuk tahap penyampaian jawaban Bupati Banjar H Khalilurrahman tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Kelima atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Ketua DPRD Banjar H Rusli menuturkan, perubahan perda ini bertujuan untuk pelayanan publik.
Sedangkan masalah pajak harus dilihat lebih dalam lagi perubahannya, jika sesuai dengan aturan pasti disetujui.
“Catatannya, jika tidak sesuai dengan aturan maka segera diperbaiki, “ kata H Rusli.
Dari hasil rapat Paripurna, semua fraksi setuju untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Fraksi Golkar mengharap pajak terhutang tidak membebani masyarakat.
Akses kesehatan masyarakat miskin harus diperhatikan. Sementara Fraksi Gerindra berpendapat, retribusi tidak jadi beban objek harus diseimbangkan dengan pelayanan.
Selain itu pendapat dari Fraksi Nasdem meminta untuk penyesuaian perda dapat meningkatkan PAD, Lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan.
Sementara itu, Bupati Banjar H Khalilurrahman mengucapkan terima kasih dengan dukungan DPRD Banjar.
Ia berharap, perubahan tersebut mendapat persetujuan dari legislatif agar pelayanan semakin meningkat seiring ada payung hukum yang tambah lengkap.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.