Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Barabai
  4. »
  5. Dampak Relaksasi Diskon, Bikin Pendapatan Samsat Barabai Naik

Dampak Relaksasi Diskon, Bikin Pendapatan Samsat Barabai Naik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI – Kebijakan pemberian insentif atau diskon pajak yang ditujukan khusus bagi kendaraan bermotor ternyata berpengaruh besar terhadap penerimaan kas daerah. Salah satunya yang terjadi di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Barabai.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, menuturkan, dari hasil penerimaan dari Januari – 10 Juli 2023 tercatat masing-masing dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah terealisasi Rp12.276.783.900.

“Memang ada kenaikan. Sebut saja komponen penerimaan PKB tercapai 47 persen,” ungkapnya kepada Headline9.com, di ruang kerjanya, Selasa (11/7) siang.

BACA JUGA :  Semarakan Idul Adha 1445 H Lewat Takbir Keliling, Bupati HST: Perbanyak Kalimat Tasbih

Sedangkan, kata dia, realisasi pajak Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) sampai saat ini telah tercapai Rp8.313.887.000.

“Kalau dari komponen BBN-KB sudah terealisasi 64,56 persen. Ini seluruhnya sudah kita rekap dari Januari hingga Juli 2023,” bebernya.

Ia mengakui, melalui program ini gairah masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) cukup antusias mendatangi kantor induk agar bisa merasakan kebijakan ini.

“Dengan adanya sosialisasi yang kami gencarkan baik melalui brosur di tempat keramaian, pemasangan spanduk di kecamatan hingga desa yang melibatkan camat dan kepala desa untuk mensukseskan program relaksasi tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Tak Tanggung-Tanggung Pemkab HST Kover Ustaz - Ustazah, Ribuan Anak Siap Ditarget Jadi Tahfiz Al Quran

Dengan taat membayar pajak, dia memastikan, manfaat yang didapatkan sangat besar bagi pembangunan daerah. Termasuk kemajuan infrastruktur di Kabupaten HST.

“Maka dari itu, kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Mengingat, kebijakan diskon hanya sampai 30 September sedangkan untuk BBN II itu berlaku hingga 9 Desember 2023. Ingat pajak sagan membangun banua,” tutupnya.

Advetorial / Editor : Lintang

Baca Juga