1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Mutasi Kendaraan Tanpa Ribet? Yuk Simak Keuntungan Mengurus BBN II…

Mutasi Kendaraan Tanpa Ribet? Yuk Simak Keuntungan Mengurus BBN II Selama Relaksasi di Barabai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI – Istilah Mutasi atau Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bermotor acap kali kita dengar. Lantas bagaimana cara kepengurusannya?

Pertanyaan ini pun lantas ditanggapi Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, disela kesibukannya.

Saat dikonfirmasi headline9.com, ia menjelaskan, proses ini sangat mudah. Bahkan syarat dan langkah yang ditempuh untuk pengajuannya tidak ribet. Cukup melengkapi berkas sesuai arahan dan prosedur.

“Bawa STNK, BPKB, KTP asli sertakan fotocopynya. Setelah itu juga melengkapi berkas lainnya seperti memiliki kwitansi kosong yang ditandatangani penjual sertakan kwitansi pembelian kendaraan dilengkapi dengan materai Rp10.000. Terpenting lagi adalah bukti cek fisik, semuanya itu disusun dalam satu map,” tuturnya, Selasa (25/7) siang.

Agar tak bingung, dia mencontohkan, apabila masyarakat HST yang kebetulan memiliki kendaraan pribadi berplat non DA. Maka, terlebih dahulu harus melakukan pencabutan berkas di samsat induk sesuai daerahnya. Hal ini dilakukan agar proses mutasi untuk merubah menjadi DA dapat lebih mudah.

“Misal ada nomor polisi (nopol) Jakarta. Nah, untuk dapat diproses agar dari nopol B menjadi DA maka terlebih dahulu wajib pajak (wp) harus melakukan pencabutan berkas dimulai dari samsat Jakarta setelah itu ke Polda Kalsel dan selanjutnya diserahkan ke Samsat Barabai,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Tanbu Buka Advokasi Terpadu Desa Pangan Aman, Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya, dan PJAUS

Adanya kepengurusan balik nama (mutasi) ke Polda Kalsel melalui Ditlantas, dirinya menjelaskan, untuk dilakukan proses registrasi pemberian nomor polisi (red- DA) dengan dilengkapi penginputan data sesuai kepemilikan kendaraan yang juga sekaligus memproses pembuatan BPKB baru.

“Setelah seluruhnya dinyatakan berhasil teregistrasi, berkas tadi diserahkan ke Samsat Barabai untuk proses penerbitan SKPD (notes pajak) serta pencetakan plat baru sesuai pemberian nopol dari Polda,” bebernya.

Nah, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang turut serta membangun banua melalui kontribusinya membayar pajak, tentu ada kebijakan khusus dibalik program tersebut.
Terutama pada komponen sektor Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.

“Adanya pemberian insentif ini. Yang jelas banyak keuntungan yang didapat masyarakat sebagai wajib pajak. Apalagi yang mau melakukan mutasi dari nopol luar daerah menjadi plat DA. Justru ini merupakan momen tepat karena Pemprov Kalsel memberikan kejutan khususnya disektor BBN II yang sama sekali tak dipungut biaya bahkan mendapat pengurangan (diskon) 50% di tahun pertama untuk pokok PKB yang dinyatakan berhasil melakukan mutasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejari Tanbu Berhasil Tangkap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Yang Buron Setahun

Terlepas itu, ia menjelaskan, tak hanya dari luar daerah yang menerima insentif ini melainkan nopol DA pun juga mendapatkan perlakuan yang sama atas kebijakan tersebut.

“Jadi, manfaatkan lah momen relaksasi ini sebaik-baiknya. Kebijakan BBN II dan progresif bakal berakhir 9 Desember 2023,” katanya.

“Ayo bergerak! bayar pajak tepat waktu, karena pajak yang dibayarkan untuk membangun banua kita tercinta,” ucapnya lagi.

Sekedar diketahui, untuk lebih menghemat jarak dan waktu sekaligus juga dapat mempermudah melakukan proses mutasi (cabut berkas) secara cepat. Tahun 2024 bakal dibangun gedung BPKB di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Terlebih, titik lokasinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan bersama dengan tim pembina Samsat Kalimantan Selatan.

“Ini tak hanya dikhususkan bagi warga HST. Tetapi, juga untuk banua enam (HSU, HSS, Tapin, Balangan dan Tabalong),” tukas Ali.

Advetorial/Editor : Lintang

Baca Juga