1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Fee Jalan Eks HPH Sumpol Jadi Polemik

Fee Jalan Eks HPH Sumpol Jadi Polemik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Salah satu Perusahaan tambang batu bara di wilayah Satui kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyetorkan dana fee jalan ke PT. Perseroda Batulicin Jaya Utama (BJU) yang merupakan perusahaan milik daerah.

Jalan Eks HPH Sumpol Timber di Kecamatan Satui Timur Kabupaten Tanbu ini yang jadi lintasan armada tambang PT. Satui Terminal Umum (STU) sepanjang 3 kilometer menuju pelabuhan di Satui Timur, jadi polemik, pasalnya dana tersebut diduga ilegal lantaran penerima tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. STU Vito mengatakan, jalan milik daerah yang dilintasinya sepanjang 3 kilometer itu, pihak perusahaan STU rutin menyetor dana fee jalan ke PT BJU di rekening Bank Kalsel, sebesar Rp 2000 pertonase.

“Sesuai kesepakatan dengan PT. BJU, kita rutin bayar fee jalan dan ini sudah hampir 20 bulan berjalan, ujar Vito kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA :  Plh Bupati Tanbu Ikuti Pidato Arahan Presiden RI Terkait Pengendalian dn Pencegahan Karhutla 2021.

Fee jalan yang dikelola PT. BJU lanjutnya, dimulai dari Januari 2022 hingga akhir Agustus 2023, pada pebruari 2022 PT. STU menyetor dana Rp 74 juta sekian, tapi setoran tersebut bervariasi sesuai hasil produksi perbulanya.

Dia mengakui, bahwa perusahaan PT STU terhitung mulai September 2023 hingga saat ini, pihaknya sudah menghentikan pembayaran fee jalan eks HPH sumpol Timber ke perseroda PT BJU, dengan alasan disamping produksi harga juga menurun, selain itu saran dan masukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmat Prapto Udoyo selaku kawan dekat, menyampaikan bahwa jalan yang dikelola PT BJU sepanjang 3 kilometer yang dilintasi angkutan batubara PT STU tersebut selama ini tidak memiliki ijin Andalalin, Ijin Lingkungan dan juga tidak memiliki ijin jalan khusus, jika ini diteruskan bisa jadi melanggar hukum.

Dari alasan itu pihak perusahaan PT STU mempertimbangkan dan menyetop pembayaran di bulan agustus, karena tidak mau berbenturan dengan hukum.

BACA JUGA :  Musrembang Sinergikan Prioritas Dalam Rencana Pembangunan

Sementara Direktur Perseroda PT BJU Ahmad Marlan saat dikomfirmasi di Kantornya Jalan Manggis Batulicin, mengakui pihaknya menerima fee jalan eks HPH Sumpol Timber dari Perusahaan PT STU sebesar Rp 2000 perton, karena sesuai dengan isi kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Benar kami terima dana setoran fee jalan dari STU sebesar Rp 2000 perton, yang digunakan untuk gaji karyawan dan oprasional sisa nya di simpan dan akan dibagikan dalam bentuk deviden di akhir tahun dan dibayarkan ke Kasda,” ungkap Marlan, seraya mengatakan pihaknya sudah memohon ijin Amdalnya ke DLH, namun belum keluar sampai saat ini.

Adapun produksi PT STU sejak januari 2022 sampai juli 2023 berkisar 10 hingga 8 tongkang perbulan, namun dibulan agustus produksi menurun karena harga anjlok. (MHL)

Baca Juga