Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru Sepakati Tiga Raperda Penting

Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru Sepakati Tiga Raperda Penting

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BANJARBARU – Rapat paripurna DPRD Banjarbaru kembali digelar dengan beberapa agenda penting yang telah dijadwalkan, termasuk kesepakatan mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang signifikan, Selasa (17/10/2023).

Tiga Raperda yang disepakati meliputi Raperda Pajak dan Retribusi, Raperda Satuan Organisasi dan Tata Cara Kerja (STOK), serta Raperda Usaha Mikro dan UMKM. Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Banjarbaru pada Selasa (17/10/2023).

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, mengungkapkan bahwa sebelumnya, kesepakatan mengenai tiga Raperda ini sempat tertunda.

BACA JUGA :  DPRD Banjarbaru Lanjutkan Rapat Penyusunan Tatib

Fadli menjelaskan, Raperda Pajak dan Retribusi merupakan hasil kebijakan Pemerintah Pusat, yang mengatur pemotongan pajak daerah seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) sebesar 10 persen.

Raperda Usaha Mikro mengatasi pentingnya permodalan dan pembinaan UMKM, dengan persyaratan usaha minimal satu tahun dan izin yang sah. “Raperda ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Fadli.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Banjarbaru Masuk Tahap Penyidikan

Sementara itu, Raperda STOK melibatkan penyesuaian nomenklatur beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang perlu ditingkatkan menjadi grade A mengingat Banjarbaru sering terkena bencana alam seperti kebakaran hutan, banjir, dan lainnya.

Fadli menekankan pentingnya BPBD Banjarbaru untuk memiliki program yang terukur dan persiapan yang matang dalam menghadapi bencana.

“Dengan kesepakatan ini, diharapkan setiap SKPD akan memberikan kinerja yang lebih baik,” tandasnya.

Baca Juga